PPDB 2019 Masih Gunakan Zonasi, ini Penjelasannya
Administrator
13 Februari 2019
282 kali dilihat
CIMAHI - Regulasi
untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih belum menemui
kepastian. Salah satunya seputar aturan adanya ketentuan zonasi.
Peraturan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019
tentang PPDB, sistem penerimaan siswa baru tahun ini memang masih
diberlakukan. Hanya saja, secara detail belum dijelaskan mengenai radius
domisili dengan sekolah dan sebagainya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, dalam Permen
itu, baru menyatakan bahwa diatur kewajiban sekolah memprioritaskan
peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan
domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan
sekolah asal. Sementara lebih detailnya akan dibahas Pemerintah Daerah
(Pemda).
"Dalam
Permen itu hanya menyatatkan zonasi, cuma zonasi ini (termasuk radius)
kebijakan Pemda," kata Hendra saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd.
Hardjakusumah, Rabu (13/2/2019).
Dikatakannya,
terkait detail zonasi itu, termasuk pengaturan radius domisili dengan
sekolah, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Di antaranya dengan
mendata para calon siswa baik yang akan melanjutkan ke SD, SMP hingga
SMA.
"Radius
ini kita harus petakan dulu. Nanti di data, anak kelas VI SD yang mau
masuk ke SMP berapa, yang mau masuk ke SMP berapa," jelas dia.
Dalam
pendataan untuk pengaturan radius itu, pihaknya bakal melibatkan
sejumlah instansi pemerintahan terkait. Seperti Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Kependudukan) Kota Cimahi.
Hendra
melanjutkan, dengan sistem zonasi yang diperketat ini, pihaknya
berharap praktik jual beli kursi di Kota Cimahi bisa diminimalisir.
Meskipun memang sejauh ini belum ada temuan.