Loading...

PPDB 2019 Masih Gunakan Zonasi, ini Penjelasannya

Administrator 13 Februari 2019 282 kali dilihat
Bagikan:
PPDB 2019 Masih Gunakan Zonasi, ini Penjelasannya
CIMAHI - Regulasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih belum menemui kepastian. Salah satunya seputar aturan adanya ketentuan zonasi.

Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB, sistem penerimaan siswa baru tahun ini memang masih diberlakukan. Hanya saja, secara detail belum dijelaskan mengenai radius domisili dengan sekolah dan sebagainya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, dalam Permen itu, baru menyatakan bahwa diatur kewajiban sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Sementara lebih detailnya akan dibahas Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dalam Permen itu hanya menyatatkan zonasi, cuma zonasi ini (termasuk radius) kebijakan Pemda," kata Hendra saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (13/2/2019).

Dikatakannya, terkait detail zonasi itu, termasuk pengaturan radius domisili dengan sekolah, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Di antaranya dengan mendata para calon siswa baik yang akan melanjutkan ke SD, SMP hingga SMA.

"Radius ini kita harus petakan dulu. Nanti di data, anak kelas VI SD yang mau masuk ke SMP berapa, yang mau masuk ke SMP berapa," jelas dia.

Dalam pendataan untuk pengaturan radius itu, pihaknya bakal melibatkan sejumlah instansi pemerintahan terkait. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kependudukan) Kota Cimahi. 

Hendra melanjutkan, dengan sistem zonasi yang diperketat ini, pihaknya berharap praktik jual beli kursi di Kota Cimahi bisa diminimalisir. Meskipun memang sejauh ini belum ada temuan.