Terbitkan SITU Pedagang Pasar Atas, DPMPTSP Tunggu Rekom Disdagkoperind Cimahi
Administrator
04 Maret 2019
252 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Cimahi mengaku masih menunggu pengajuan pembuatan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) para pedagang Pasar Atas Baru, Kota Cimahi.
Izin
itu saat ini masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan dari
pedagang yang diakomidir Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan
Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi."Kita
masih menunggu. Kalau rekom kan dari Disdagkoperind, kita (DPMPTSP)
tinggal melegalkan saja," kata Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella
Haerani, melalui Staff Analis Perizinan Pembangunan, Agus Rohendi saat
ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (1/3/2019).SITU
merupakan syarat bagi para pedagang Pasar Atas Baru, Kota Cimahi untuk
menempati kios yang baru dibangun dan direhabilitasi. SITU khusus
diperuntukan bagi izin pedagang yang menempati pasar milik Pemerintah
Kota Cimahi."Hanya
untuk pasar atas saja, karena sudah ada payung hukumnya," ujar Hella,
sambil menambahkan bahwa SITU berlaku juga bagi pedagang Pasar Melong
dan Pasar Cimindi, yang notabenya milik pemerintah.Dikatakan
Hella, SITU bagi pedagang pasar tradisional milik Pemerintah Kota
Cimahi diberlakukan sejak tahun 2015 atau tepatnya ketika Izin
Penggunaan Kios (IPK) sudah tak lagi berlaku. SITU yang diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang saat ini tengah dalam proses
revisi."Dulu mah IPK, 2015 ganti jadi SITU. Kala tidak salah, kita mengeluarkan IPK tahun 2015," bebernya.Hella
melanjutkan, proses pembuatan SITU sebetulnya tak akan memakan waktu
lama bila persyaratan sudah komplit. Jika rekomendasi masuk dari
Disdagkoperind, maka akan langsung diurus. Jika melihat Perda lama, SITU
akan berlaku selama tiga tahun. Jika sudah habis, maka harus
diperpanjang lagi."Kalau sesuai aturan itu 7 (tujuh) hari kerja. Tapi kita paling lama 3 (tiga) hari," terangnya.