Disdukcapil Cimahi Pastikan Warga Cimahi Bisa Salurkan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019
Administrator
20 Maret 2019
144 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi
memastikan, wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota
Cimahi bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pasalnya,
perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga Kota Cimahi sudah tuntas
semua. Kecuali datanya bermasalah saat proses pencetakan."Pemilu
17 April mendatang, insyaAlloh semua wajib KTP bisa mencoblos," kata
Kadisdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi saat ditemui di Pemkot Cimahi,
Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (19/3/2019).Berdasarkan
data Konsolidasi Data Bersih (KDB), jumlah wajib KTP-el di Kota Cimahi
mencapai 347.000 jiwa. Jumlah itu dipastikan bertambah mengingat selalu
adanya warga yang datang ke Cimahi dan warga yang menginjak usia 17
tahun.Sebenarnya,
lanjut Suryadi, tak mungkin untuk merealisasikan pencetakan KTP-el
hingga nol. Sebab, setiap harinya selalu saja ada warga yang mengajukan
pembuatan KTP-el.Data
terakhir yang baru masuk, kata Suryadi, ada 88 jiwa yang sudah
melakukan permohonan KTP-el yang terdiri dari warga pindah datang maupun
warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sedangkan data perekaman yang
baru masuk terakhir ialah sebanyak 75 orang."Hari ini akan diselesaikan (pencetakan) dengan catatan tak bermaslaah, tak duplicate record," ujarnya.Dikatakan
Suryadi, untuk melayani pengajuan pembuatan KTP-el itu, pihaknya bakal
melakukan pelayanan secara maksimal. Termasuk menjelang Pemilu 17 April
mendatang.Salah
satu pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Cimahi adalah membuka
pelayanan pada akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu. Ada sekitar delapan
petugas yang bergantian memberikan pelayanan.Setelah
melakukan pengajuan dan perekaman, maka data itu akan langsung
diproses. Setelah data masuk Print Ready Record (PRR), maka akan
langsung dilakukan pencetakan."Semua KTP kita rekam, dikirim ke pusat. 15 menit kemudian sudah bisa langsung dicetak," jelasnya.Jika
data belum bisa dicetak, jelas Suryadi, itu artinya ada masalah. Salah
satu masalah yang kerap terjadi adalah kegandaan data. Data bermasalah
itu akan langsung diurus ke pemerintah pusat.