Loading...

Genjot Sektor Pajak Rumah Kos, Bappenda Bakal Sasar Penghuni Kos Tahun ini

Administrator 21 Maret 2019 97 kali dilihat
Bagikan:
Genjot Sektor Pajak Rumah Kos, Bappenda Bakal Sasar Penghuni Kos Tahun ini
CIMAHI - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengakui, masih ada potensi pajak daerah dari sektor rumah kos yang belum tergali.

"Jadi memang masih ada potensi (pajak) dari rumah kos yang belum tergali," kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Ronny Rodjani, yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Lia Yuliawati saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Rabu (20/3/2019).

Untuk menggali potensi pajak dari rumah kos itu, kata Rony, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi. Jika sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan kepada pemilik kos sebagai Wajib Pajak (WP), maka sosialisasi tahun ini akan menyasar pula para penghuni kos yang merupakan subjek pajak.

Rencananya, kata mereka, sosialisasi akan dilaksanakan bagi para mahasiswa, yang mayoritas menjadi penghuni rumah kos di Kota Cimahi. Pihaknya bakal menggandeng penyelenggara pendidikan untuk sosialisasi itu.

"Jadwalnyan dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasi (bagi subjek pajak) rumah kost," katanya.

Dikatakannya, beberapa tahun ke belakang, Bappenda memang mengalami kesulitan dalam penarikan pajak hotel dari sektor rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik kos (wajib pajak) yang sudah mengakalinya. Misalnya, hanya membuat kamarnya itu dibawah 1 unit.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pajak. Dalam aturan itu tercantum bahwa rumah kos yang bisa ditarik pajaknya adalah kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit. 

WP dalam hal ini pemilik rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenakan kewajiban memungut pajak hotel kepada penyewa (subjek pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, disetor ke kas daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan kota.

"Penarikan pajak rumah kos ini dilakukan sejak tahun 2015. Sampai saat ini allhamdulilah wajib pajaknya terus bertambah," ujarnya.

Namun, lanjut Ronny, sekarang ini pemilik rumah kos sudah mulai memiliki kesadaran untuk melaporkan bahwa usaha penginapan rumah kos-nya masuk ke dalam kategori wajib membayar pajak.

"Sekarang kan terus bertambah jumlah wajib pajaknya," katanya.

Rumah kos menjadi salah satu penyumbang dari sektor pajak hotel. Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraih Rp103.590.780 dari 103 WP rumah kost. Sedangkan target triwulan 1, kata Rony, pihaknya menargetkan raihan pajak rumah kost sebanyak Rp12.784.861.

"Allhamdulilah realisasinya sudah mencapai Rp23.697.619," terangnya.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, sektor pajak daerah yang bisa diraih dari sektor pajak hotel cukup besar. Tahun lalu saja, realisasi penarikan pajak daerahnya mencapai Rp 633 juta. Raihan itu didapat dari hotel melati bintang satu dan melati bintang dua serta rumah kos. 

Untuk tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menaikan target penarikan pajak hotek menjadi Rp710.661.137. Sampai dengan triwulan 1, penarikannya pajaknya sudah mencapai Rp123.101.226.

"Kita akan genjot terus pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak hotel," tandasnya.