Genjot Sektor Pajak Rumah Kos, Bappenda Bakal Sasar Penghuni Kos Tahun ini
Administrator
21 Maret 2019
97 kali dilihat
CIMAHI - Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengakui, masih
ada potensi pajak daerah dari sektor rumah kos yang belum tergali.
"Jadi
memang masih ada potensi (pajak) dari rumah kos yang belum tergali,"
kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Ronny Rodjani, yang didampingi
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Lia Yuliawati saat
ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Rabu (20/3/2019).Untuk
menggali potensi pajak dari rumah kos itu, kata Rony, pihaknya bakal
melaksanakan sosialisasi. Jika sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan
kepada pemilik kos sebagai Wajib Pajak (WP), maka sosialisasi tahun ini
akan menyasar pula para penghuni kos yang merupakan subjek pajak.Rencananya,
kata mereka, sosialisasi akan dilaksanakan bagi para mahasiswa, yang
mayoritas menjadi penghuni rumah kos di Kota Cimahi. Pihaknya bakal
menggandeng penyelenggara pendidikan untuk sosialisasi itu."Jadwalnyan dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasi (bagi subjek pajak) rumah kost," katanya.Dikatakannya,
beberapa tahun ke belakang, Bappenda memang mengalami kesulitan dalam
penarikan pajak hotel dari sektor rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik
kos (wajib pajak) yang sudah mengakalinya. Misalnya, hanya membuat
kamarnya itu dibawah 1 unit.Padahal,
dalam Undang-undang Nomor 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pajak. Dalam
aturan itu tercantum bahwa rumah kos yang bisa ditarik pajaknya adalah
kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit. WP
dalam hal ini pemilik rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10
dikenakan kewajiban memungut pajak hotel kepada penyewa (subjek pajak)
sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, disetor ke kas daerah yang akan
dipergunakan untuk pembangunan kota."Penarikan
pajak rumah kos ini dilakukan sejak tahun 2015. Sampai saat ini
allhamdulilah wajib pajaknya terus bertambah," ujarnya.Namun,
lanjut Ronny, sekarang ini pemilik rumah kos sudah mulai memiliki
kesadaran untuk melaporkan bahwa usaha penginapan rumah kos-nya masuk ke
dalam kategori wajib membayar pajak."Sekarang kan terus bertambah jumlah wajib pajaknya," katanya.Rumah
kos menjadi salah satu penyumbang dari sektor pajak hotel. Tahun ini,
Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraih Rp103.590.780 dari 103 WP
rumah kost. Sedangkan target triwulan 1, kata Rony, pihaknya menargetkan
raihan pajak rumah kost sebanyak Rp12.784.861."Allhamdulilah realisasinya sudah mencapai Rp23.697.619," terangnya.Jika
diakumulasikan secara keseluruhan, sektor pajak daerah yang bisa diraih
dari sektor pajak hotel cukup besar. Tahun lalu saja, realisasi
penarikan pajak daerahnya mencapai Rp 633 juta. Raihan itu didapat dari
hotel melati bintang satu dan melati bintang dua serta rumah kos. Untuk
tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menaikan target penarikan pajak hotek
menjadi Rp710.661.137. Sampai dengan triwulan 1, penarikannya pajaknya
sudah mencapai Rp123.101.226."Kita akan genjot terus pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak hotel," tandasnya.