CIMAHI
- Kabar gembira diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota
Cimahi. Sebab, mereka juga ternyata bakal menerima Tunjangan Hari Raya
(THR) Idul Fitri.Kepastian
itu didapat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat
Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan."Pemerintah
Kota Cimahi dalam penentuan THR ini mengacu pada PP. Di PP disebutkan
CPNS juga mendapatakn alokasi seperti PNS, sehingga di Perwal kita sudah
dimasukan," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefullo saat ditemui di
Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (22/5/2019).Berdasarkan
hasil seleksi CPNS 2018, ada 238 putra-putri yang lolos menjadi abdi
negara di Kota Cimahi. Mereka sudah aktif bekerja beberapa bulan lalu,
dan otomatis mendapatkan gaji pokok dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).Hanya
saja, THR yang diterima CPNS itu tidak akan diberikan 100 persen.
Mereka hanya akan mendapatkan 80 persen THR, sama seperti gaji pokok
yang diterima setiap bulannya.
Sebab
sebagian besar CPNS di Cimahi masuk golongan IIIA atau lulusan
S1/sederajat, maka mereka akan mendapatkan THR sesuai gaji pokok yakni
sekitar Rp 1,9 juta.
Besaran gaji itu diatur dalam PP Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan
Gaji PNS. Mereka baru akan menerima gaji full 100 persen setelah
diangkat menjadi CPNS.
"Besarannya sama (dengan gaji pokok) 80 persen. Pencairannya bareng (dengan PNS)," ujar Ahmad.
Terpisah,
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi,
Achmad Nuryana menungkapkan, untuk pembayaran THR bagi CPNS ini,
pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta.
"Pencairan THR bagi para CPNS sudah diatur di PP. Sekitar Rp 500 juta," ungkapnya.
Pencairan
THR itu dipastikan akan bersamaan dengan THR PNS. Kemungkinan, kata
Achmad, dalam dua hari kedepan sudah bisa diterima para abdi negara itu.
Syaratnya, Perwalnya sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi.
"Mudah-mudahan
dalam waktu dekat ini segera selesai. Kami akan mulai proses pencairan
bagi para CPNS, karena data gaji kita sudah siap," jelasnya.
Ditegaskannya,
Perwal itu harus melalui tanda tangan Wali Kota sebagai legalitas untuk
pencairan. Jika belum ditanda tangan, berarti THR pun belum akan
dicairkan. "Tinggal tanda tangan pak wali. Mudah-mudahan hari ini bisa
keluar," tandasnya.