Loading...

PNS Dapat THR, Pegawai Non PNS Dapat Apa?

Administrator 27 Mei 2019 384 kali dilihat
Bagikan:
PNS Dapat THR, Pegawai Non PNS Dapat Apa?
CIMAHI - Para Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) lingkungan Pemkot Cimahi dipastikan tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR, tidak tercantum jatah THR untuk para THL atau Non PNS.

"Sesuai pernyataan Menpan, tidak mendapatkan tunjangan (THR) yang diatur di PP," ujar Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (23/5/2019).

Selain itu, kata Ahmad, dalam struktur anggaran Kota Cimahi tidak tertera dana khusus pemberian THR. Mungkin saja, kata dia, uang 'kadeudeuh' itu ada dalam program kegiatan berupa pembinaan pegawai Non PNS.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menambahkan dalam anggaran keuangan yang dikelola pihaknya memang tidak tercantum. Sebab, kata dia, semua pembiayaan para THL atau Pegawai Non PNS itu menjadi kewenangan Organisasi Perangkat (OPD) masing-masing.

"Jadi pembayarannya pun oleh dinas masing-masing, termasuk tunjangan pegawaianya," terang Achmad.

Menurut catatan BPKSDMD, jumlah THL atau pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Cimahi mencapai 2.300 lebih. 

M Anwar, salah seorang THL di lingkungan Pemkot Cimahi menuturkan, ia sangat berharap sekali mendapatkan THR atau semacam honor tambahan jelang lebaran tahun ini. Sebab, uang tambahan itu sangat berarti bagi pegawai Non PNS sepertinya.

"Iya harapan mah pasti dapat honor tambahan, lumayan buat kebutuhan keluarga," tuturnya.

Kondisi sebaliknya dialami para CPNS maupun PNS. Sebab, abdi negara itu dipastikan mendapatkan kucuran THR dalam waktu dekat ini. Besaran THR yang diterima sama seperti gaji pokok setiap bulannya.

Khusus bagi PNS, Pemkot Cimahi telah menyiapkan anggaran hingga Rp 23 miliar khusus pencairan THR. Sedangkan bagi CPNS, anggaran yang disediakan mencapai Rp 500 juta.