CIMAHI
- Para Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Pegawai Negeri Sipil
(Non-PNS) lingkungan Pemkot Cimahi dipastikan tak akan mendapatkan
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
Kepala
Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD)
Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR, tidak tercantum jatah THR untuk para
THL atau Non PNS.
"Sesuai pernyataan Menpan, tidak mendapatkan
tunjangan (THR) yang diatur di PP," ujar Ahmad saat ditemui di Pemkot
Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (23/5/2019).
Selain itu,
kata Ahmad, dalam struktur anggaran Kota Cimahi tidak tertera dana
khusus pemberian THR. Mungkin saja, kata dia, uang 'kadeudeuh' itu ada
dalam program kegiatan berupa pembinaan pegawai Non PNS.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Cimahi, Achmad Nuryana menambahkan dalam anggaran keuangan yang dikelola
pihaknya memang tidak tercantum. Sebab, kata dia, semua pembiayaan para
THL atau Pegawai Non PNS itu menjadi kewenangan Organisasi Perangkat
(OPD) masing-masing.
"Jadi pembayarannya pun oleh dinas masing-masing, termasuk tunjangan pegawaianya," terang Achmad.
Menurut catatan BPKSDMD, jumlah THL atau pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Cimahi mencapai 2.300 lebih.
M
Anwar, salah seorang THL di lingkungan Pemkot Cimahi menuturkan, ia
sangat berharap sekali mendapatkan THR atau semacam honor tambahan
jelang lebaran tahun ini. Sebab, uang tambahan itu sangat berarti bagi
pegawai Non PNS sepertinya.
"Iya harapan mah pasti dapat honor tambahan, lumayan buat kebutuhan keluarga," tuturnya.
Kondisi
sebaliknya dialami para CPNS maupun PNS. Sebab, abdi negara itu
dipastikan mendapatkan kucuran THR dalam waktu dekat ini. Besaran THR
yang diterima sama seperti gaji pokok setiap bulannya.
Khusus
bagi PNS, Pemkot Cimahi telah menyiapkan anggaran hingga Rp 23 miliar
khusus pencairan THR. Sedangkan bagi CPNS, anggaran yang disediakan
mencapai Rp 500 juta.