Tak Ada Pengaduan THR, Perusahaan Diharapkan Menaati Kewajiban
Administrator
11 Juni 2019
191 kali dilihat
CIMAHI.- Posko
pengaduan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2019 Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi tidak menerima pengaduan.
Hal itu diharapkan menunjukkan kesadaran pengusaha membayar kewajiban
kepada karyawan sudah terpenuhi.
"Sampai posko ditutup tidak ada
pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR," ujar Sekretaris Disnaker
Kota Cimahi Asep Herman.
Menurut Asep, tidak adanya pengaduan ini
mengindikasikan seluruh perusahaan di Kota Cimahi telah memenuhi hak
karyawan, yaitu membayarkan THR.
Posko pengaduan THR merupakan bentuk
keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong perusahaan memenuhi salah
satu kewajiban mereka, yakni memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya,
pemberian THR merupakan hal wajib yang sudah diatur oleh pemerintah.
Posko
pengaduan untuk mengantisipasi persoalan THR, seperti adanya pengusaha
yang tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan.
"Sejak
jauh-jauh hari, kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR
karyawan sesuai aturan. Meski dalam aturan disebutkan bahwa pembayaran
THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, namun perusahaan diminta
tidak menunda-nunda pembayaran THR," ucapnya.
Jumlah perusahaan yang
ada di Kota Cimahi mencapai 593. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91
perusahaan sedang, dan 371 perusahaan kecil. Ratusan perusahaan itu
memiliki kewajiban membayar THR bagi 82.296 orang karyawan se-Kota
sesuai ketentuan.
Kami siap menerima pengaduan. jika ada perusahaan
yang tidak membayar THR karyawannya. Tapi sampai hari ini tidak ada
pengaduan, saya rasa aman," katanya.*