Disdukcapil Minta Pemilik Kontrakan di Cimahi Aktif Data Penghuni non Permanen
Administrator
13 Juni 2019
98 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi
meminta RT/RW memperketat pengawasan terhadap warga non permanen.
Seperti di rumah kontrakan atau kos-kosan.
Kepala Bidang
Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade
Hindasyah mengatakan, para RT/RW harus memiliki data identitas warga non
permanen atau yang tinggal sementara di Kota Cimahi. Termasuk yang
tinggal di rumah kontrakan.
"Kita minta RT/RW untuk memperketat,
termasuk secara administrasi. Kita juga minta pendatang aktif melaporkan
ke RT/RW," imbuh Ade saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd.
Hardjakusumah, Rabu (12/6/2019).
Selain para RT/RW, Disdukcapil
Kota Cimahi juga meminta pemilik kosan memiliki data lengkap warga yang
memanfaatkan jasa kontrakan. Sebab, kata Ade, data itu sangat penting
untuk mengetahui identitas para penghuni kosan.
Seperti
diketahui, belum lama ini terjadi pencurian di sebuah kontrakan di Jalan
Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota
Cimahi. Pelaku diduga merupakan salah satu penghuni kosan yang belum
diketahui identitas lengkapnya oleh pemilik kontrakan.
"Kita
juga imbau, yang punya kontrakan atau kos-kosan aktif mendata
penghuninya. Kemudian dilaporkan ke RT/RW. Minimal kalau tertib
administrasi kan bisa ketahuan identitasnya," kata Ade.
Dalam
waktu dekat ini, lanjut Ade, pihaknya bakal melakukan operasi yustisi
dengan menyasar rumah kontrakan atau kos-kosan di Kota Cimahi. Hal itu
dilakukan untuk mendata penduduk non permanen, khususnya warga yang baru
datang dari kampung halamannya.
Selain itu, kata dia, pihaknya
ingin memastikan warga non permanen itu memiliki Surat Keterangan
Penduduk non Permanen atau dulu disebut Kartu Identitas Musiman (Kipem)
yang hanya berlaku satu tahun.
"Untuk pendataan tahun ini, kita baru ada permintaan di Pasirkaliki, Cibabat dan Utama. Kita fokus dulu di situ," terangnya.