CIMAHI - Masa gratis denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi masih berlaku hingga 31 Agustus mendatang. Bebas denda hanya berlaku untuk pembayaran denda tahun 2018 ke belakang.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati menjelaskan, penghapusan denda PBB yang berlaku sejak 1 Juni itu dilakukan agar masyarakat lebih mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Ini upaya supaya masyarakat bisa memenuhi kepatuhannya. Makannya kita berikan keringanan pembebasan denda, bayar pokoknya saja," kata Lia, Selasa (6/8/2019).
Piutang PBB di Kota Cimahi terbilang besar. Hingga Juni 2019, jumlahnya
menembus angka Rp 218,2 miliar. Jumlah
itu cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 148 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Pemkot Cimahi menerima
pelimpahan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 silam.
Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB
memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Akan tetapi, ada sejumlah masalah di antaranya double data wajib pajak
dan alamat wajib pajak yang tidak jelas.
Hal tersebut diketahui sejak Bapenda
Kota Cimahi melakukan pemukathiran data wajib pajak Kota Cimahi sejak tahun
2016.
"Waktu penyerahan dari KPP Pratama itu kan termasuk hutangnya," ucap Lia.
Sebagai upaya untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) OBB, Bappenda Kota Cimahi bakal melaksanakan operasi sisir PBB. Rencananya, program itu dimulai tanggal 5-20 Agustus 2019.
Operasi sisir PBB akan dilaksanakan secara bergiliran di setiap kelurahan se-Kota Cimahi menggunakan mobil pelayanan pajak Bappenda Kota Cimahi. "Jadi nanti mulainya kita Senin (hari ini-red) rencana mulai operasi sisir PBB," terang Lia.
Ia menjelaskan, operasi sisi pajak PBB ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sebagai WP untuk melakukan pembayaran. Sebab, masyarakat nantinya tinggal datang ke unit mobil yang disediakan.
Selain dengan operasi sisir PBB, upaya lain sudah ditempuh Bappenda Kota Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan WP. Salah satunya dengan mencantumkan piutang WP dalam lembar Surat Pemberitahuan Piutang Pajak (SPPT).
Pencantuman piutang WP lewat SPPT pajak dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bila memang masih memiliki piutang PBB sejak beberapa tahun lalu.
Berikut jadwal operasi sisir PBB Kota Cimahi:
1. Kelurahan Melong 5 Agustus 2019
2. Kelurahan Cigugur Tengah 6 Agustus
2019
3. Kelurahan Cibeureum 6 Agustus 2019
4. Kelurahan Karangmekar 7
Agustus 2019
5. Kelurahan Baros 7 Agustus 2019
6. Kelurahan Leuwigajah 8 Agustus 2019
7. Kelurahan Utama 8 Agustus 2019
9. Kelurahan Cibeber 12 Agustus 2019
9. Kelurahan Padasuka 13 Agustus 2019
10. Kelurahan Setiamanah 13 Agustus
2019
11. Kelurajan Cimahi 14 Agustus 2019
12. Kelurahan Citeureup 14 Agustus
2019
13. Kelurahan Cipageran 19 Agustus
2019
14. Kelurahan Pasir Kaliki 20 Agustus
2019
15. Kelurahan Cibabat 20
Agustus.