Sejumlah Pedagang Ditilang Satpol PP Kota Cimahi
Administrator
08 Oktober 2019
56 kali dilihat
CIMAHI - Sejumlah
pedagang yang tak mengindahkan aturan ditertibkan personel Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Senin (7/10/2019).
Mereka
yang berjualan di bahu Jalan Amir Mahmud tepatnya depan Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cibabat sebelumnya sudah diperiagatkan, namun tetap saja
melanggar. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Kepala
Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Kota
Cimahi, Titi Ratna Kemala menerangkan, tindakan tegas yang disebut
penilangan dilakukan setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis
sebanyak tiga kali.
"Tindakan ini kami sebut tilang, kami bawa
beberapa barang pedagang sebagai barang bukti. Mereka kemudian akan
menjalani sidang tipiring dan hakim yang menentukan besaran
denda,"ungkap Titi di lokasi penertiban.
Menurutnya, hari ini
ada sebanyak tujuh pedagang yang kedapatan berjualan di bahu jalan. Di
antaranya penjual Mie Baso, Mie Ayam dan minuman asongan ditilang.
Barang bukti disita berupa tabung gas melon, termos dan satu dus minuman
kemasan yang digunakan pedagang berjualan.
"Mereka bisa ambil kembali barang bukti ini jika sudah menjalani sidang tipiring pekan depan," tandasnya.