Loading...

Sejumlah Pedagang Ditilang Satpol PP Kota Cimahi

Administrator 08 Oktober 2019 56 kali dilihat
Bagikan:
Sejumlah Pedagang Ditilang Satpol PP Kota Cimahi
CIMAHI - Sejumlah pedagang yang tak mengindahkan aturan ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Senin (7/10/2019).

Mereka yang berjualan di bahu Jalan Amir Mahmud tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat sebelumnya sudah diperiagatkan, namun tetap saja melanggar. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menerangkan, tindakan tegas yang disebut penilangan dilakukan setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali. 

"Tindakan ini kami sebut tilang, kami bawa beberapa barang pedagang sebagai barang bukti. Mereka kemudian akan menjalani sidang tipiring dan hakim yang menentukan besaran denda,"ungkap Titi di lokasi penertiban. 

Menurutnya, hari ini ada sebanyak tujuh pedagang yang kedapatan berjualan di  bahu jalan. Di antaranya penjual Mie Baso, Mie Ayam dan minuman asongan ditilang. Barang bukti disita berupa tabung gas melon, termos dan satu dus minuman kemasan yang digunakan pedagang berjualan. 

"Mereka bisa ambil kembali barang bukti ini jika sudah menjalani sidang tipiring pekan depan," tandasnya.