CIMAHI.-Badan Pengelola Pendapatan
Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebar petugas pajak ke berbagai
wilayah Kota Cimahi untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP) Kota
Cimahi. Hal itu sebagai upaya optimalisasi pencapaian target pajak
daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Bappenda Kota
Cimahi Dadan Darmawan. "Pendataan semua jenis pajak daerah untuk
optimalisasi capaian target," ujarnya.
Petugas
Bappenda Kota Cimahi dibagi ke beberapa tim, mereka menyusuri lapangan
selama 2 bulan hingga akhir Desember 2019. Pendataan berlaku pada objek
pajak tertentu diantaranya Reklame, Parkir, Restoran, Pajak Air Tanah
dan Kost Kosan/Pajak Hotel.
"Tindaklanjut penagihan berikutnya bakal lebih terarah karena didapat data WP dan objek pajak yang riil," katanya.
Turunnya
para petugas pajak Bappenda Kota Cimahi ke lapangan sekaligus
memberikan sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan daerah kepada
masyarakat. Termasuk, kepada masyarakat calon WP yang belum mengetahui
tatacara pendaftaran.
Menurut Dadan, sebagian
masyarakat sudah paham soal aturan pajak daerah. Karena itu, proses
pendataan dapat mendukung data pajak yang lengkap.
"Hal itu akan ditindaklanjuti dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah oleh Bappenda Kota Cimahi," imbuhnya.
Pihaknya
mengklaim terus berupaya optimal dalam meningkatkan penerimaan yang
bersumber dari pajak daerah. "Dengan pencapaian target pajak daerah
nantinya digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah
yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat secara luas," tandasnya.*