Loading...

APBD Kota Cimahi tahun 2020 Ditetapkan

Administrator 27 November 2019 126 kali dilihat
Bagikan:
APBD Kota Cimahi tahun 2020 Ditetapkan

CIMAHI.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2020. Kegiatan pembangunan Kota Cimahi di tahun 2020 diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Perda dilakukan DPRD Kota Cimahi melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, 25 November 2019 malam.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD kota cimahi, pos Pendapatan Daerah pada APBD 2020 dialokasikan sebesar Rp 1.441.733.554.273,57. Nilai tersebut mengalami penurunan Rp. 13.563.161.719,29 atau 0,93% dari APBD 2019 senilai Rp 1.455.296.715.992,86.
"Untuk pos Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 1.523.445.617.006,02. Menurun sebesar Rp 221.059.125.780,58
atau 12,67% dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.744.504.742.786,60," ujarnya.
Walikota menyatakan, kebijakan belanja daerah tahun 2020 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. "Belanja daerah terutama untuk mendukung program pelayanan dasar, mendukung program yang selaras dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta program prioritas dalam rangka pencapaian visi misi Kepala Daerah Kota Cimahi tahun 2017-2022," ungkapnya.
Pihaaknya berharap APBD 2020 dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Cimahi. "Kami optimis APBD 2020 dapat segera dilaksanakan, sehingga tidak ada jadwal dan kegiatan yang terganggu. Semoga substansi dari APBD dapat  merefleksikan komitmen nyata untuk mewujudkan harapan masyarakat Kota Cimahi," tuturnya. ***