CIMAHI.- Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) 2020 ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2020. Kegiatan
pembangunan Kota Cimahi di tahun 2020 diharapkan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Perda dilakukan DPRD
Kota Cimahi melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Jalan Dra.
Djulaeha Karmita Kota Cimahi, 25 November 2019 malam.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, berdasarkan hasil
pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan
Anggaran (Bangar) DPRD kota cimahi, pos Pendapatan Daerah pada APBD 2020
dialokasikan sebesar Rp 1.441.733.554.273,57. Nilai tersebut mengalami
penurunan Rp.
13.563.161.719,29 atau 0,93% dari APBD 2019 senilai Rp 1.455.296.715.992,86.
"Untuk pos Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 1.523.445.617.006,02. Menurun sebesar Rp
221.059.125.780,58
atau 12,67% dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.744.504.742.786,60," ujarnya.
Walikota menyatakan, kebijakan belanja daerah tahun 2020 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun
2017-2022.
"Belanja daerah terutama untuk mendukung program pelayanan dasar,
mendukung program yang selaras dengan pemerintah pusat dan pemerintah
provinsi, serta program prioritas dalam rangka pencapaian visi misi
Kepala Daerah Kota Cimahi tahun
2017-2022," ungkapnya.
Pihaaknya berharap APBD 2020 dapat memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat Kota Cimahi. "Kami optimis APBD 2020 dapat segera
dilaksanakan, sehingga tidak ada jadwal dan kegiatan yang terganggu.
Semoga substansi dari APBD dapat merefleksikan komitmen nyata untuk
mewujudkan harapan masyarakat Kota Cimahi," tuturnya. ***