CIMAHI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi
menegaskan, pihaknya sangat ketat dalam mengluarkan perizinan. Izin akan
dikeluarkan apabila syarat pemohon sudah lengkap sesuai aturan.
"Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan
dan aturan. Integritas kami pegang," tegas Kepala DPMPTSP Kota Cimahi,
Hella Haerani, Senin, (8/12/2019
Termasuk soal izin 'Burger King'. Dikatakan Hella, tempat
makan siap saji itu dinyatakan lengkap sehingga dipastikan tempat usaha makanan
siap saji yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi itu legal
untuk beroperasi.
Izin itu dikuatkan dengan adanya penempelan stiker dari Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, dengan
nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB): 501.6/209/1141/DPMPTSP/2019 tertanggal 30
Juli 2019.
"Setelah semuanya (lengkap), semua prosedur sudah
lengkap Ibu (Hella) menadatangani IPPT," katanya.
Setelah IPPT keluar, terang Hella, baru pihaknya memproses
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikatakannya, dalam proses IMB itu sudah sesuai
yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang IMB.
Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah
pihaknya mengeluarkan izin. "Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan
semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga
prosesnya," sebutnya.
Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan
dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang
ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin.