CIMAHI.- Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mensikapi kebijakan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun
2020.
Demikian diungkapkan Kepala Disdik Kota Cimahi Hendra Gunawan
ditemui dikantornya di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang
Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis 16 Januari 2020. "Kita mensikapi
kebijakan menteri terkait PPDB. Akan buat peraturan walikota yang
mengacu kebijakan menteri tersebut," ujarnya.
Dalam regulasi PPDB
2020, sistem zonasi tetap diberlakukan dengan kuota zonasi murni 50%
ditambah afirmasi 15% dan mutasi 5%. Sedangkan, kuota jalur prestasi
menjadi 30 %. "Perlu meningkatkan pemahaman lagi ke masyarakat,"
katanya.Untuk menghadapi PPDB, pihaknya bakal melakukan
pemetaan siswa SD-SMP di Kota Cimahi. "Untuk menentukan zonasi sekolah
kita lihat pemetaannya," ucapnya.
Terkait penambahan kuota prestasi,
pihaknya masih menunggu kebijakan pusat. Kuota prestasi meliputi
prestasi akademik berupa hasil UASBN dan non akademik seperti OSN.
"Nanti kita bahas dalam focus group discussion (FGD) sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Kemendikbud," jelasnya.***