13 Puskesmas se-Kota Cimahi Kini Berstatus BLUD
Administrator
05 Maret 2020
281 kali dilihat
CIMAHI.- Tiga belas Puskesmas di Kota Cimahi kini berstatus Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan perubahan status tersebut, diharapkan
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cimahi
Ajay M. Priatna mengatakan, penetapan status BLUD terhadap puskesmas di
Kota Cimahi merupakan amanat dari peraturan pemerintah. "Menerapkan
amanat dari pemerintah pusat, kita ingin tujuan BLUD sempurna," ujarnya.
Salah
satunya manfaat perubahan status puskesmas, lanjut walikota
memperpendek alur birokrasi. "Misal, obat habis harus ke Dinkes dulu.
Sekarang bisa pengadaan sendiri, tapi tetap dalam pengawasan Dinkes Kota
Cimahi," katanya.
Sekretaris Dinkes Kota Cimahi Chanifah
Listyarini mengatakan, status Puskesmas sebagai BLUD dimaksudkan agar
pelayanan kesehatan mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta
kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian
keuntungan. "Lebih ke arah tata kelola keuangan agar lebih efektif
efisien. Bukan untuk meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Penetapan
seluruh puskesmas di Kota Cimahi menjadi berstatus BLUD dilakukan 17
Februari 2020. Proses diawali dengan persiapan 4 dokumen yaitu rencana
strategis, tata kelola keuangan, rencana anggaran biaya (RAB), dan
standar pelayanan minimal (SPM).
"Setelah ditetapkan, Pemkot Cimahi mendukung penerapan BLUD dengan membuat 11 Peraturan Walikota Cimahi," katanya.***