Loading...

13 Puskesmas se-Kota Cimahi Kini Berstatus BLUD

Administrator 05 Maret 2020 281 kali dilihat
Bagikan:
13 Puskesmas se-Kota Cimahi Kini Berstatus BLUD
CIMAHI.- Tiga belas Puskesmas di Kota Cimahi kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan perubahan status tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, penetapan status BLUD terhadap puskesmas di Kota Cimahi merupakan amanat dari peraturan pemerintah. "Menerapkan amanat dari pemerintah pusat, kita ingin tujuan BLUD sempurna," ujarnya.
Salah satunya manfaat perubahan status puskesmas, lanjut walikota memperpendek alur birokrasi. "Misal,  obat habis harus ke Dinkes dulu. Sekarang bisa pengadaan sendiri, tapi tetap dalam pengawasan Dinkes Kota Cimahi," katanya.
Sekretaris Dinkes Kota Cimahi  Chanifah Listyarini mengatakan, status Puskesmas sebagai BLUD dimaksudkan agar pelayanan kesehatan mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. "Lebih ke arah tata kelola keuangan agar lebih efektif efisien. Bukan untuk meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Penetapan seluruh puskesmas di Kota Cimahi menjadi berstatus BLUD dilakukan 17 Februari 2020. Proses diawali dengan persiapan 4 dokumen yaitu rencana strategis, tata kelola keuangan, rencana anggaran biaya (RAB), dan standar pelayanan minimal (SPM).
"Setelah ditetapkan, Pemkot Cimahi mendukung penerapan BLUD dengan membuat 11 Peraturan Walikota Cimahi," katanya.***