CIMAHI.- Operasi
gabungan Dishub Kota Cimahi-Dinas Pol PP dan Damkar Kota
Cimahi-Satlantas Polres Cimahi-TNI menggelar razia parkir di sejumlah
ruas jalan di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk menekan kemacetan
karena terhambat parkir liar.
Petugas menyisir
ruas Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Encep Kartawirya, Jalan
Sangkuriang, Jalan Jend. Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedung
Empat, hingga Jalan Stasiun. Kendaraan yang kedapatan parkir liar
diantaranya kendaraan pribadi, taksi online, angkutan kota, hingga
kendaraan yang dipakai berjualan buah-buahan.
Tindakan tilang oleh kepolisian diterapkan kepada pengemudi yang ditemukan bersama kendaraannya.
Tidak sedikit petugas mendapati kendaraan yang pemiliknya tidak ada.
Kepala
Bidang Lalu Lintas Parkir Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, operasi
gabungan rutin dilakukan untuk mencegah parkir liar yang ada di Kota
Cimahi. "Dengan ini masyarakat agar menaati bahwa parkir jangan
sembarangan sehingga tidak menghambat arus lalu lintas," ujarnya.
Jumlah
kendaraan yang terjaring parkir liar mencapai 30 kendaraan. "Yang
ditilang 9 kendaraan, sisanya karena pengemudi tidak ada maka ditempel
surat peringatan," katanya.
Diakui, saat ini masih
banyak pengendara yang membandel parkir sembarangan. "Kesadaran dan
disilpin tertib berlalu lintas masih harus ditingkatkan, termasuk
kepedulian terhadap pengguna jalan yang lain," ucapnya.
Pihaknya
berharap, penertiban parkir liar bisa mengedukasi kepada masyarakat dan
menekan angka pelanggaran. "Diharapkan tidak mengulangi kesalahan
parkir sembarangan dan menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya. Kalau
parkir liar tidak dibenahi akan menimbulkan kemacetan. Karena itu,
dilakukan penertiban karena menyangkut kepentingan seluruh pengguna
jalan agar arus lalu lintas lancar," ujarnya.***