CIMAHI
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi
mengimbau masyarakat untuk segera membuat akta kelahiran. Sebab,
administrasi kependudukan tersebut sangat penting.
Hingga
Oktober, tercatat kepemilikan akta kelahiran di Kota Cimahi baru 54,92
persen atau 305.341 jiwa dari total 555.966 jiwa penduduk Kota Cimahi.
Artinya, masih ada 45,8 persen 250.625 jiwa penduduk Kota Cimahi yang belum memiliki akta kelahiran.
"Dimana
ada 305.341 atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 yang sudah
memiliki akte kelahiran," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada
Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Senin (16/11/2020).
Dari
data tersebut, ungkap Rosi, kebanyakan yang belum memiliki akta
kelahiran adalah penduduk yang sudah lanjut usia (lansia). "Rata-rata
yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi
datanya gak ke input dulunya," ungkap Rosi.
Capaian
kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18
tahun. Tercatat sudah 91,9 persen yang sudah memiliki akta, dari total
sekitar 166 ribu lebi anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.
Rosi
meminta bagi masyarakat dari semua jenjang usia yang belum memiliki
akta kelahiran agar segera mengurusnya. Sebab, manfaatnya sangat penting
untuk pemenuhan hak penduduk, khususnya anak atas identitas.
Ada
sejumlah manfaat dari adanya akta kelahiran. Di antaranya wujud
pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan
seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang. Kemudian sebagai bahan
rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah.
Ada
pula manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD hingga perguguran
tinggi, syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya. "Jadi
yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir,"
imbuh Rosi.
Dirinya
menerangkan, pelayanan pembuatan akta kelahiran sendiri bisa didaftarkan
melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi.
Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan.
Untuk
warga Kecamatan Cimahi Selatan bisa mendaftarkan melalui nomor
081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara melalui nomor 081223890775,
serta warga Kecamatan Cimahi Tengah melalui nomor 081223890774.
"Tidak
menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti
kalau sudah bebers diinformasikan dan harus bawa bukti fisik
persyaratannya," terang Rosi.
Sekarang
ini, lanjut Rosi, pembuatan fokumen kependudukan seperti akta bisa
dicetak sendiri menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan
sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
"Kan sekarang sudang menggunakan Tanda Tangan Elektronik," tandas Rosi.