Loading...

Segera Bikin Akta Kelahiran, Begini Caranya di Disdukcapil Kota Cimahi

Administrator 16 November 2020 18785 kali dilihat
Bagikan:
Segera Bikin Akta Kelahiran, Begini Caranya di Disdukcapil Kota Cimahi
CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera membuat akta kelahiran. Sebab, administrasi kependudukan tersebut sangat penting.

Hingga Oktober, tercatat kepemilikan akta kelahiran di Kota Cimahi baru 54,92 persen atau 305.341 jiwa dari total 555.966 jiwa penduduk Kota Cimahi.
Artinya, masih ada 45,8 persen 250.625 jiwa penduduk Kota Cimahi yang belum memiliki akta kelahiran.

"Dimana ada 305.341 atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 yang sudah memiliki akte kelahiran," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Senin (16/11/2020).

Dari data tersebut, ungkap Rosi, kebanyakan yang belum memiliki akta kelahiran adalah penduduk yang sudah lanjut usia (lansia). "Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya gak ke input dulunya," ungkap Rosi.

Capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen yang sudah memiliki akta, dari total sekitar 166 ribu lebi anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.

Rosi meminta bagi masyarakat dari semua jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Sebab, manfaatnya sangat penting untuk pemenuhan hak penduduk, khususnya anak atas identitas.

Ada sejumlah manfaat dari adanya akta kelahiran. Di antaranya wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang. Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah.

Ada pula manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD hingga perguguran tinggi, syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya. "Jadi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir," imbuh Rosi.

Dirinya menerangkan, pelayanan pembuatan akta kelahiran sendiri bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan.

Untuk warga Kecamatan Cimahi Selatan bisa mendaftarkan melalui nomor 081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara melalui nomor 081223890775, serta warga Kecamatan Cimahi Tengah melalui nomor 081223890774.

"Tidak menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah bebers diinformasikan dan harus bawa bukti fisik persyaratannya," terang Rosi.

Sekarang ini, lanjut Rosi, pembuatan fokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.

"Kan sekarang sudang menggunakan Tanda Tangan Elektronik," tandas Rosi.