CIMAHI
- Pemkot Cimahi berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Mall
Pelayanan Publik (MPP). Rencananya, pengajuan dokumen lelang akan
dilakukan akhir tahun ini agar awal tahun 2021 segera bisa dilakukan
pembangunan.
Jika sudah
disahkan dalam waktu dekat ini, dokumen lelang dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi bakal segera dimasukan ke Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cimahi.
"Setelah
ketuk palu penganggaran, kita langsung persiapan lelang," kata Kepala
Bidang Tata Bangunan pada DPUPR Kota Cimahi, Deni Herdiana, Rabu
(18/11).
Seharusnya,
pembangunan lanjutan MPP yang terletak di Jalan Aruman, Kota Cimahi
dilaksanakan tahun ini. Namun dipastikan gagal sebab dalam dua kali
proses lelang tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi syarat.
Dikatakan
Deni, percepatan proses lelang ini dilakukan untuk mengantisipasi
kegagalan serupa tahun ini. Jika lelang dilakukan akhir tahun ini, maka
proses fisik bisa dilaksanakan tahun depan.
Kemudian
jika kegagalan lelang terulang, maka lelang lanjutan bisa dilaksanakan
awal tahun 2021. "Karena takut gagal lelang lagi, kita sudah persiapan
nih. Kalau gagal, Januari bisa mulai lagi. Jadi banyak waktu," sebut
Deni.
Untuk menuntaskan
MPP tahap kedua ini, pihaknya sudah mengajukan anggaran 53,5 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah
pusat dan APBD murni Kota Cimahi. Khusus DID, merupakan dana tahun ini
yang tidak terpakai namun tetap dipertahankan oleh pemerintah pusat
untuk dimasukan dalam APBD 2021.
"DID-nya itu Rp 48 miliar, sisanya APBD sekitar Rp 5 miliar," terangnya.
Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin
menambahkan, pelaksanaan lelang sendiri normalnya sekitar 45 hari jika
berjalan sesuai jadwal yang sudah direncanakan. Sebab ada beberapa
proses yang harus dilaksanakan.
"Normalnya kan 45 hari. Dari mulai pendaftaran, pemeriksaan administrasi, evaluasi dan sebagainya," terangnya.
MPP
sendiri dibuat sebagai sentra pelayanan terpadu berbagai instansi. Dari
mulai pelayanan perizinan, pembuatan administrasi kependudukan,
imigrasi dan sebagainya.