SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono menyatakan SKB Tiga Menteri terkait Seragam Sekolah bisa diterapkan di Kota Cimahi. Menyikapi terbitnya keputusan tersebut, Disdik Kota Cimahi akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindaklanjut pelaksanaan di Kota Cimahi.
"Ketentuan tentang seragam memang harus diatur, selama ini tidak ada konflik terkait seragam sekolah di Cimahi jadi bisa diterapkan," ujarnya.
Terkait mekaniskme pengawasan nanti, akan dilaksanakan oleh tim pengawas sekolah dan tim evaluasi. Tim ini biasa diterjunkan untuk melakukan pemantauan di tahun ajaran baru.
"Mengawasi bagaimana sekolah membuat kebijakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada," jelasnya.***