CIMAHI– Pemerintah Kota Cimahi melalui
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK)
tahun 2021, yang diketahui mengalami kenaikan 3,27% dari tahun sebelumnya
sebesar Rp. 3.135.918,- menjadi Rp. 3.241.929,00-. Kegiatan sosialisasi
tersebut bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama,
Kecataman Cimahi Selatan Kota Cimahi pada Rabu (31/03).
Ditemui usai menghadiri dan membuka
kegiatan sosialisasi dimaksud, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi
Ngatiyana mengatakan, besaran tentang kenaikan UMK tersebut telah disahkan
melalui melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.744-Yanbangsos
/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021
yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Bara M. Ridwan Kamil pada tanggal
21 November Tahun 2020 lalu. Diakuinya, kegiatan sosialisasi tersebut sedikit
terlambat karena besaran UMK yang baru sudah mulai diberlakukan sejak awal
tahun 2021 lalu.
“UMK yang baru ini memang sudah
berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan,
maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang Upah Minimum Kota.
Alhamdulillah pada hari Ini ada
narasumber… dari pihak Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti
sosialisasi tentang besaran daripada upah minimum kota. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya [Rp] 3.241.929,-.”
Ujarnya.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK
tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua
belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi. Ngatiyana
mengklaim bahwa besaran UMK ini sudah bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Apabila seandainya terdapat permasalahan dan/atau perselisihan ke depannya, Ia
meminta agar dapat dikoordinasikan dan diselesaikan melalui aturan dan ketentuan
yang berlaku dalam mekanisme hubungan industrial sehingga tidak menimbulkan
suatu konflik yang besar diantar kedua belah pihak.
“Sampai saat ini belum ada laporan
yang keberatan gitu yah… sampai
sekarang tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan tentang upah minimum
kota ini. Berarti Alhamdulillah perusahaan-perusahaan
semuanya sudah menyetujui untuk UMK ini diterapkan di Kota Cimahi. Alhamdulillah semuanya bisa diajak
kerjasama diajak komunikasi,” jelas Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana berharap melalui
kegiatan sosialisasi tersebut, akan tercipta suasana yang kondusif antara
pengusaha dengan para pekerja atau buruh di Kota Cimahi. Ia juga meminta kepada
kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, baik menyangkut UMK
maupun hak-hak dasar lainnya seperti cuti dan istirahat. Hal ini penting
mengingat di tengah kondisi pandemic Covid-19 saat ini, para pekerja harus
senantiasa menjaga kebugarannya agar tetap produktif dan optimal dalam bekerja.
salah satunya yah UMK nya sendiri yah
cutinya yah istirahatnya.
“Apabila buruh memerlukan untuk
istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah
daerah supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun
pekerja. Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan
pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini sehingga tidak terjadi
demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan
tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik beserta seluruh
jajarannya, para narasumber dari konsultan ketenagakerjaan dan akademisi dari
Universitas Jenderal Ahmad Yani, perwakilan dari DPK Apindo Kota Cimahi, serta
perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Cimahi. (Bidang IKPS)