CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
membolehkan pelaksanaan salat tarawih di mesjid pada bulan ramadan 2021.
Pelaksanaan salat harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang
ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Demikian
diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana. "Kita akan segera menghadapi
bulan suci ramadan sebentar lagi. Kegiatan di mesjid terutama untuk
salat tarawih bsia dilaksanakan dengan ada pembatasan kapasitas diatur
50% saja," ujarnya.
Pada tahun 2020, Pemkot Cimahi
melarang kegiatan salat tarawih di mesjid mengingat kondisi penyebaran
covid-19 masih tinggi di Kota Cimahi.
Penentuan
awal Ramadhan di Indonesia dilakukan melalui sidang isbat yang akan
dilaksanakan pada 12 April 2021 oleh lembaga terkait.
Pihaknya
bersurat ke jajaran pengurus mesjid se-Kota Cimahi mengenai kebijakan
tersebut. "Kita buat surat edaran kepada DKM se-Kota Cimahi, kemungkinan
mesjid dibuka dengan kapasitas 50% untuk taraweh. Harus pastikan
prokes diterapkan, DKM agar buat aturan yang diterapkan di masing-masing
lokasi," ungkapnya.
Protokol kesehatan yang harus
diterapkan mulai dari masyarakat yang hadir wajib mengenakan masker dan
menjaga jarak, juga disediakan sarana prasarana untuk mendukung prokea.
"DKM agar menyiapkan sarana prasarana dan harus tegas dalam prokes.
Termasuk jaga jarak diterapkan dalam mesjid. Semua pihak terutama
masyarakat agar tidak kendur dalam menjaga dari penularan covid-19,"
tuturnya.***