Loading...

Pemkot Cimahi Perbolehkan Mesjid Gelar Salat Tarawih di Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021

Arifin 12 April 2021 1100 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Perbolehkan Mesjid Gelar Salat Tarawih di Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi membolehkan pelaksanaan salat tarawih di mesjid pada bulan ramadan 2021. Pelaksanaan salat harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana. "Kita akan segera menghadapi bulan suci ramadan sebentar lagi. Kegiatan di mesjid terutama untuk salat tarawih bsia dilaksanakan dengan ada pembatasan kapasitas diatur 50% saja," ujarnya.
Pada tahun 2020, Pemkot Cimahi melarang kegiatan salat tarawih di mesjid mengingat kondisi penyebaran covid-19 masih tinggi di Kota Cimahi. 
Penentuan awal Ramadhan di Indonesia dilakukan melalui sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 12 April 2021 oleh lembaga terkait. 
Pihaknya bersurat ke jajaran pengurus mesjid se-Kota Cimahi mengenai kebijakan tersebut. "Kita buat surat edaran kepada DKM se-Kota Cimahi, kemungkinan mesjid dibuka dengan kapasitas 50%  untuk taraweh. Harus pastikan prokes diterapkan, DKM agar buat aturan yang diterapkan di masing-masing lokasi," ungkapnya.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan mulai dari masyarakat yang hadir wajib mengenakan masker dan menjaga jarak, juga disediakan sarana prasarana untuk mendukung prokea. "DKM agar menyiapkan sarana prasarana dan harus tegas dalam prokes. Termasuk jaga jarak diterapkan dalam mesjid. Semua pihak terutama masyarakat agar tidak kendur dalam menjaga dari penularan covid-19," tuturnya.***