CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi
menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama
bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021. Pelayanan publik tetap dibuka sesuai
jam pelayanan.
"Kita tindaklanjuti surat edaran dari KemenPAN RB tentang jam kerja bagi
ASN. Seluruh ASN supaya melaksanakan hal itu," ujar Plt. Wali Kota
Cimahi Ngatiyana.jam kerja bagi
perangkat daerah atau unit layanan yang memberlakukan lima hari kerja,
para ASN akan bekerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB untuk hari
Senin-Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit layanan yang memberlakukan enam hari kerja, akan dimulai pukul 07.30-13.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30-14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selama bulan Ramadan, Pemkot Cimahi biasanya menggelar kegiatan Ramadan
seperti Kultum (kuliah tujuh menit), kajian, atau tilawah. Namun untuk
Ramadan tahun ini tidak dilaksanakan kegiatan tersebut karena masih
dalam pandemi Covid-19.
"Sementara tidak dilakukan karena apel pun tidak ada. Untuk tarawih
keliling (tarling) juga tidak ada. Silahkan yang mau tarawih di mesjid
tapi dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan," ucap Ngatiyana
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengimbau para ASN Pemkot Cimahi tetap semangat bekerja di bulan Ramadan.
"Harus tetap semangat karena ini tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
kita. Berbuat untuk mencari ridho Alllah, tetap dengan ikhlas
melaksanakan kegiatan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,"
tuturnya.***