CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi menggelar Launching Pembayaran Zakat Fitrah 1442
Hijriah Bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lingkungan Pemerintah Kota
Cimahi di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Jalan
Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Besaran zakat fitrah mencapai Rp 30.000/jiwa setara 2,5 kg beras.
Plt. Wali Kota Ngatiyana langsung menginisiasi pembayaran zakat fitrah untuk 5 orang anggota keluarga di sela kegiatan tersebut. “Saya pribadi langsung menunaikan zakat fitrah untuk 5 orang yaitu saya
sendiri berikut istri dan 3 anak. Semoga ini memotivasi para ASN untuk
segera membayar zakat fitrah," ujarnya.
Disampaikan , manfaat dari membayar zakat fitrah lebih awal saat bulan
Ramadhan adalah agar tidak lupa untuk menunaikan salah satu rukun Islam
yang hukumnya wajib.
Disamping itu, dengan membayar
lebih awal maka akan membantu meringankan beban petugas pengumpul zakat
fitrah mengingat zakat yang ditunaikan akan disalurkan lagi kepada para
fakir miskin dan kelompok mustahiq lain yang berhak menerima zakat.
"Dengan menunaikan zakat fitrah lebih awal, maka jajaran ASN akan
menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Kita upayakan dan tekankan
kepada ASN Kota Cimahi supaya bayarnya di Cimahi. Untuk ASN yang tinggal
diluar Kota Cimahi tetap kita tarik juga untuk membayar zakat di
Cimahi. Ini salah satunya contoh tadi ada yang tinggal di Bandung tapi
membayar zakat fitrahnya di Kota Cimahi,” jelas Ngatiyana.
Untuk
tahun 2021 ini, dengan upaya mendorong percepatan pembayaran zakat lebih
awal, diharapkan realisasi jumlah penerimaan zakat fitrah akan
meningkat dan pendistribusian lebih lancar dan cepat diterima oleh
mereka yang berhak sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Pihaknya menghimbau ASN dan warga muslim segera menunaikan zakat melalui BAZNAS.
“Kepada seluruh masayrakat Kota Cimahi, ayo bersama-sama kita
melaksanakan pembayaran zakat fitrah atau zakat infaq dan shodaqoh
secara lebih awal, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin dan
orang-orang terlantar khususnya yang ada di Kota Cimahi. Hal ini kita
laksanakan sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan
Gerakan Cinta Zakat tingkat nasional yang disalurkan melalui Baznas,”
tuturnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Cimahi
Sugeng Budiono menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan
pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau
3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga
beras di kota/kabupaten setempat.
Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya
melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat
(UPZ) kecamatan dan Kelurahan.
Untuk pendistribusian zakat fitrah, kata Sugeng, pihaknya akan
menyalurkan secara door to door atau secara langsung kepada yang berhak
menerima.
"Pendistribusiannya door to door kepada mustahik, tidak kumpul di masjid
tapi diantarkan ke rumah masing-masing. Nanti ada petugas dari UPZ di
kelurahan masing-masing," terangnya.***