CIMAHI.-Untuk
menghindari penyebaran virus covid-19, Mesjid Agung Cimahi (MAC) tidak
menggelar pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021. Pemerintah
Kota Cimahi juga menghimbau masyarakat menggelar Salat Idul Fitri 1442
Hijriyah di kediaman masing-masing hingga lapangan terbuka untuk
menghindari penyebaran covid-19.
"Sesuai instruksi
Kementrian Agama, Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Untuk MAC juga
tidak menggelar Salat Ied," ujar Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana.
Kementerian
Agama menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul
Fitri. Kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan masih bisa
digelar di wilayah berzona hijau dan kuning. Sedangkan wilayah yang
masuk zona merah dan oranye segala macam kegiatan ibadah dilarang karena
khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan covid-19.
"Untuk
salat ied dilakukan di tempat terbuka seperti lapangan, ruas jalan,
dengan pengaturan jarak tentunya. Personil Pemkot Cimahi juga turun ke
lapangan memantau pelaksanaan salat ied di lingkungan masyarakat harus
menaati prokes," katanya.
Ketua DKM Mesjid Agung
Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, sesuai kebijakan Pemkot Cimahi
pihaknya tidak menyelenggarakan Salat Ied. "Kami sesuai petunjuk Pemkot
Cimahi untuk tidak menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah," ujarnya.
Menurut
Dadan, masyarakat yang datang ke MAC umat dari berbagai wilayah,
berbeda dengan mesjid lingkungan hanya warga sekitar. "Kita lebih ke
upaya mencegah klaster penularan covid-19, ini bagian pengendalian,"
jelasnya.***