Loading...

Dispangtan Kota Cimahi Mulai Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

Sadli 12 Juli 2021 554 kali dilihat
Bagikan:
Dispangtan Kota Cimahi Mulai Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban
CIMAHI.- Petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kota Cimahi jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual memenuhi syarat sehat dan syariat untuk kurban.
Hewan yang digunakan untuk kurban mulai dari sapi, domba, dan kambing. Petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan secara menyeluruh, jika hasil pemeriksaan  dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanian, Mita Mustikasari mengatakan, pemeriksaan hewan kurban serentak setelah dilepas secara virtual oleh Gubernur Jawa Barat. "Hewan kurban yang dijual harus kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.
Petugas yang melakukan  pemeriksaan hewan kurban berjumlah 3 orang setiap titik lokasi penjualan. Pihaknya menyiapkan sekitar 2.800 kalung sebagai tanda hewan sehat dan layak menjadi hewan kurban.
Syarat hewan yang layak dikurbankan yaitu berkelamin jantan cukup umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap. Selain pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disembelih (ante mortem), petugas juga nantinya akan melakukan pemerikaaan post mortem yaitu kondisi daging hewan pasca disembelih agar dipastikan layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
"Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit," tuturnya.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi harus bebas covid-19. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan terdata di kelurahan.***