Loading...

Kota Cimahi Perpanjang PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Arifin 29 Juli 2021 796 kali dilihat
Bagikan:
Kota Cimahi Perpanjang PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi turut menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Cimahi. Penerapan aturan disiapkan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana.

"Kita baru melaksanakan Rapat PPKM Level 4, kita perpanjang sesuai ketentuan pemerintah pusat dengan kondisi Cimahi masuk aglomerasi Bandung Raya. Kita lakukan bersama-sama," ujarnya.

Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Menurut Ngatiyana, meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah.

"Salah satunya ada pelonggaran aturan agar ekonomi tetap jalan kesehatan juga jalan," jelasnya.

Pihaknya berharap perpanjangan PPKM Level 4 dan aturan pemerintah ditaati masyarakat serta menegakkan prokes. Dia mengingatkan semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Seluruh lapisan masyarakat bersatu dan bahu-membahu melawan Covid-19. Mudah-mudahan kasus semakin menurun," tuturnya.***