CIMAHI.- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengajak masyarakat memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Di bulan Agustus ini sampai 24 Desember 2021 ada program Tripple Untung Plus untuk memberikan keringanan kepada masyarakat tentang pajak kendaraan. Sehingga ada keuntungan dan keringan-keringanan untuk masyarakat di bidang pajak kendaraan," ujarnya.
Ia pun berharap, dengan adanya Program Triple Untung Plus ini bisa membantu meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. "Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat. Ini meringankan masyarakat bagi yang memiliki kendaraan bermotor," beber Ngatiyana.
Dengan keringanan tersebut, diharapkan masyarakat antusias melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan dengan ada Progran Triple Untung Plus. "Mudah-mudahan masyarakat mengetahui, membaca dan lain sebagainya, sehingga masyarakat antusias membayar pajak kendaraan. Juga meringankan masyarakat di tengah-tengah pandemi," ungkapnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi atau Samsat Kota Cimahi Tita Ratna Juwita mengatakan, progran Tripple Untung Plus ini salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Mulai Agustus kita melaksanakan Program Triple Untung Plus yang diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan yang ada di Kota Cimahi," ujarnya.***