CIMAHI.-Menyambut
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota Cimahi
bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menggelar Istighotsah
Kubro secara virtual, Senin (9/8/2021) petang. Dalam semangat hijrah di
Tahun Baru Islam, masyarakat Kota Cimahi diajak bersinergi untuk
terbebas dari pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Plt. Walikota
Cimahi Ngatiyana menyampaikan Selamat Tahun Baru 1443 H kepada seluruh
umat Islam di Kota Cimahi. Tahun Baru Islam bagi umat muslim merupakan
peristiwa penting yaitu memperingati hijrahnya Nabi Muhammad SAW bersama
umatnya dari Kota Mekah ke Madinah.
"Hal ini harus kita teladani
bersama karena merupakan gambaran kebersamaan antara pemimpin dan
umatnya. Pada kondisi sekarang ini, dimana negara sedang melawan pandemi
Covid 19 yang tidak kunjung usai maka dengan semangat hijrah
pemerintah dan seluruh komponen masyarakat hendaknya dapat saling
bersinergi, saling mengisi, saling menguatkan serta saling mengingatkan.
InsyaAllah, apa yang menjadi harapan kita bersama berakhirnya pandemi
covid-19 dapat segera terwujud," ujarnya.
Ngatiyana mengajak
masyarakat untuk perbanyak introspeksi diri. "Kita perbaiki dan
tingkatkan kinerja, aktivitas dan amalan-amalan yang baik. Kita isi
lembaran yang baru dengan tinta emas dan nilai kebaikan, itulah makna
sebenarnya dari peringatan Tahun Baru Islam," katanya.
Ngatiyana
menyerukan agar dalam menyambut Tahun Baru Islam 1443 H dilakukan dengan
penuh harapan, optimis dan semangat baru untuk mewujudkan Kota Cimahi
yang maju dan agamis.
"Semua warga Kota Cimahi diharapkan dapat
bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetap disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak,
mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas/interaksi)
dan selalu berdo’a kepada Allah SWT agar kita segera terbebas dari
pandemi Covid-19," tuturnya.
Pemerintah pusat mengubah hari libur
untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh
pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021. Perubahan ini
tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4,
dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemkot
Cimahi turut menerapkan hal tersebut. Pada Selasa (10/8/2021), seluruh
layanan masyarakat tetap berlangsung di jajaran dinas, kelurahan,
kecamatan, hingga puskesmas. "Mengikuti aturan pemerintah pusat, pada
Selasa (10/8/2021) layanan tetap berlangsung, hari libur Tahun Baru
Islam digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Namun, tidak mengubah
diperingatinya Hari Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriyah yang jatuh
10 Agustus 2021," tuturnya.***