Loading...

Pemkot Cimahi Serahkan Maklumat Pajak Kepada Restoran Yang Menjadi Wajib Pajak Untuk Pajak Restoran

Sadli 14 Oktober 2021 1017 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Serahkan Maklumat Pajak Kepada Restoran Yang Menjadi Wajib Pajak Untuk Pajak Restoran
CIMAHI.- Plt. Walikota Cimahi Ngatyana menyerahkan maklumat pajak restoran kepada pengelola restoran di Jalan Pesantren Kota Cimahi. Hal itu sebagai upaya pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran. 
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana ditemui usai kegiatan Penyampaian Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren Kota Cimahi, Senin (11/10/2021).
"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobasan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi. Kita akan mencari lagi restoran yang belum terkoordinir untuk pajak daerah," ujarnya.
Ngatiyana turut menyinggung soal program tahun 2022, dimana dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa. "Kita akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan sekian persen, mungkin 5 sampai 2,5 persen. Ini adalah salah satu upaya kita di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyarakat termasuk kepada veteran dan pensiunan. Ini kita programkan di tahun 2022," ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi Bappenda Kota Cimahi yang bekerja keras menggenjot PAD dari sektor pajak daerah.. "Saya lihat dari target yang harus dicapai penarikan pajak ini Alhamdulillah pendapatan sudah cukup bagus," ungkapnya.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan  Emir Faisal menjelaskan, maklumat pajak merupakan tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah memungut pajak. Pungutan pajak restoran sebesar 10 persen ditentukan dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  
"Maklumat pajak merupakan kelanjutan dari NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Ini lebih kepada apresiasi Pemkot Cimahi ke wajib pajak," katanya.
Tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan menjadi wajib pajak karena ada persyaratan seperti batasan minimal omset, batasan tempat, dan lain-lain. "Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria," tandasnya.***