CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi meluncurkan aplikasi Sipade (Sistem Informasi Adminduk Data Elektronik) dan Sibenar (Sistem Informasi Perubahan Elemen Data dari Rumah), serta inovasi Semeru (Salamat Membentuk Keluarga Baru). Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Cimahi.
Peluncuran aplikasi Sipade dan Sibenar berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat (22/10/2021). Kegiatan turut dihadiri Kepala Disdukcapil Jabar Dady Iskandar.
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, peluncuran sistem tersebut sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. "Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Masyarakat akan mendapatkan hasil layanan dalam bentuk file Pdf yang dikirim melalui email, dan dicetak menggunakan kertas HVS," ujarnya.
Ngatiyana mengatakan, kemudahan layanan tersebut diberikan kepada masyarakat. "Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu repot mondar mandir, cukup menggunakan aplikasi. Ini adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Pemkot Cimahi dalam hal ini Disdukcapil," ucapnya.
Dikatakannya, pemanfaatan teknologi menggunakan gadget dan internet pada setiap proses penyelenggaraan pemerintah, merupakan kebutuhan yang mendesak, apalagi dalam era otonomi daerah, yaitu dalam rangka melayani masyrakat secara cepat untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
"Dengan pelayanan online administrasi kependudukan ini membuat antusias bagi masyarakat, petugas kecamatan, serta kelurahan, sehingga pelayanan lebih cepat dan mudah," katanya.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Ipah Latifah menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar, masyarakat tinggal mengunduhnya terlebih dahulu di play store.
"Kalau sudah ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukkan persyaratan-persyaratannya. Nanti petugas akan memprosesnya," ujarnya
Ipah menyebutkan, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Kita juga sudah sosialisasikan baik melalui website kita, media sosial, mencetak brosur, leaflet dan buku panduan penjelasan bagaimana persyaratan dan proses untuk mengakesnya. Masyarakat tinggal mengakses saja," pungkasnya. ***
Lihat video lebih lengkap pada halaman berikut:
Kunjungi Galeri Foto