Cimahi,
Diskominfoarpus. Kota Cimahi menjadi salah satu kota penerima
penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun 2020. Penghargaan Daerah Tertib Ukur
diserahkan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,
Muhammad Lutfi, kepada Plt. Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana pada hari
Kamis (28/10/2021) bertempat di The Ballroom
XII Djakarta Theater Building, Jakarta.
Selain Kota Cimahi, peraih
penghargaan Daerah Tertib Ukur 2020 juga diraih oleh lima daerah lainnya, yaitu
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten
Sleman, dan Kabupaten Rokan Hilir.
“Hari ini Kota Cimahi mendapatkan penghargaan dari Kementerian
Perdagangan, yaitu di bidang Daerah Tertib Ukur yang mana hari ini penghargaan
langsung diberikan oleh Bapak Menteri Perdagangan,” ungkap Ngatiyana saat
dimintai tanggapannya seusai acara.
Ngatiyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen
masyarakat Cimahi atas prestasi yang berhasil diraih Kota Cimahi ini, “Saya
ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Cimahi, seluruh ASN dan juga
seluruh masyarakat Kota Cimahi atas prestasi yang diraih Kota Cimahi,” tutur
Ngatiyana.
Penghargaan yang diserahkan pada
Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 itu diberikan pada
Kota dan Kabupaten atas prestasi mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan,
pengawasan serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar koma,
timbang dan perlengkapannya guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk
melindungi kepentingan umum dan konsumen sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981
tentang metrologi legal.
Metrologi menjadi hal yang sangat
penting dalam menunjukkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi
perdagangan, hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam
melakukan transaksi jual beli.
Muhammad Lutfi dalam sambutannya
pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 mengungkapkan
bahwa tujuan utama dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, serta
menumbuhkan perilaku tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Upaya perlindungan hak-hak
konsumen merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memulihkan dan
membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk karena pandemi
Covid-19.
(Bidang IKPS)