CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU perumahan di Simply Valore Hotel Kota Cimahi. Lewat kegiatan tersebut, mendorong kesadaran para pengembang untuk segera menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, tim verifikasi proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Aparat Wilayah Kecamatan Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah Kota Cimahi, pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat dan para pengembang perumahan di Kota Cimahi.
Sosialiasi diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017. “Dengan diselenggarakannya kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang perumahan akan kepatuhan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi,” ujarnya.
Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan perumahan. Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota, sebagaimana tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Hal itu diperkuat Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Ngatiyana berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi. “Tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi,” katanya.
Ngatiyana pun menyebutkan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama. “Kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan, akan cari di mana aset-aset PSU seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum diserahkan oleh para pengembang sehingga nanti akan tercipta ketertiban, yaitu tertib administrasi,” tandasnya.***