CIMAHI- Adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar direspon Pemerintah
Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Cimahi dengan menyelenggarakan
Sosialisasi Perizinan Dasar pada hari
Jumat (18/3/2022) di Gedung Cimahi Technopark.
Kegiatan Sosialisasi
Perizinan Dasar ini dihadiri oleh ± 225 orang yang
terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh
masyarakat, Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan
Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.
Hadir sebagai
narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Cimahi,
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang
Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Cimahi, Fungsional Teknik Tata Bangunan dan
Perumahan pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota Cimahi.
Sosialisasi
Perizinan Dasar diselenggarakan untuk memberikan informasi terhadap masyarakat
di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang perizinan dasar sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta
peraturan-peraturan turunannya, memberikan fasilitasi pelayanan konsultasi atas
kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang akan mengajukan permohonan persetujuan
bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),
serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang pelayanaan perizinan
dasar untuk menunjang perizinan berusaha di Kota Cimahi.
Plt. Wali Kota
Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan
dalam Undang-undang terkait perizinan dasar, “…sebagaimana kita ketahui bahwa
sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan
pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang - undang tersebut, di antaranya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang -
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup,”.
Ngatiyana
mengungkapkan perubahan pada undang - undang tersebut dilakukan untuk
mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. “Untuk kita pahami bersama
bahwa kemudahan dan kepastian dalam perizinan ini juga dapat memperluas bidang
untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir
yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” ungkapnya.
Dalam Sosialisasi
Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran Persetujuan Bangunan
Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan
Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung
berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar
yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi
penggunanya.
Melalui Sosialisasi
Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta
mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar. (Bidang IKPS/Dy)