CIMAHI - Digitalisasi
merupakan kebutuhan di berbagai sektor pemerintahan, termasuk kearsipan.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Arsip Daerah (Disarda) Kota Cimahi
secara resmi Meluncurkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegritas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang berlangsung di
Gedung Cimahi Techno Park, Cimahi pada Rabu (01/02/2023).
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana yang hadir
untuk meresmikan penggunaan aplikasi SRIKANDI bangga sebab Pemerintah Daerah
Kota Cimahi dapat menjadi contoh bagi Kota/Kabupaten Lain di wilayah Provinsi
Jawa Barat dalam penerapannya sebagai sarana dalam aktivitas surat menyurat
secara digital.
Selain
itu penggunaan Aplikasi Srikandi sebagai penata arsip yang sistematis tujuan
lainnya ialah mempermudah pencarian arsip dalam waktu yang cepat, tepat dan
optimal. Tentu saja hal itu tidak luput dari penataan kembali arsip yang sesuai
dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar.
“Penerapan
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia merupakan suatu
keharusan sebagai pondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik”
tegasnya.
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yang dimana
memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Dengan
dilakukannya pengelolaan arsip secara digital maka kegiatan pemerintahan
termasuk pelayanan publik dapat ditingkatkan, “Peluncuran aplikasi SRIKANDI ini
dapat menjadi suatu pedoman pengelolaan kearsipan yang efisien dan efektif
dengan berbasis digital,” tutup Maria.