CIMAHI - Rizaldi
Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara. Terdakwa telah terbukti
secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Pembacaan
putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Teguh Arifiano, di Pengadilan
Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara
online.
"Menjatuhkan
pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin
Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Teguh dalam
pembacaan putusannya.
Teguh
menyebutkan Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pwmbunuhan
berencana. Maka Ical dikenakan pasal 340 KUHP.
"Menyatakan
Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan
berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," katanya, seperti di kutip dari detik.com
"Menetapkan
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya
dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,"
tambahnya.
Teguh menuturkan
beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya.
Diantaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al
Quran, dompet alat tulis.
"Satu unit
kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu Lembar STNK Kendaraan Roda Dua Merk
Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan
kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," Ujar Teguh.
Kemudian satu
bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi
milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.
"Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tambahnya.
Sebelumnya,
terdakwa Ical didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Perbuatan
Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana
diketahui, Ical tega menusuk PS (12)
hingga kehilangan nyawanya saat korban hendak pulang usai mengaji di Jalan
Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu
(19/10/2022). Kala itu Ical membunuh korban, karena hendak merampas ponsel milik
korban.