Loading...

Puluhan Wajib Pajak Ngemplang Pajak, Bappenda Kota Cimahi Libatkan APH

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 15 Juni 2023 1482 kali dilihat
Bagikan:
Puluhan Wajib Pajak Ngemplang Pajak, Bappenda Kota Cimahi Libatkan APH

CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak.

Dilibatkannya Aparat Penegak Hukum (APH) itu terlihat pada Rabu (14/6/2023) ketika para penunggak pajak dipanggil Bappenda ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang. Mereka diminta untuk melunasi tunggakannya.

"Yang kita panggil itu ada 25 wajib pajak dari pajak reklame, pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Kepala Bapenda Kota Cimahi Mochammad Ronny saat dihubungi pada Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan, puluhan wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dalam lima tahun terakhir. Pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan penagihan mulai dari pemberian teguran terkait tunggakan pajaknya, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon dari wajib pajak.

Sebab tidak mendapat respon, akhirnya pihaknya bekerjasama dengan Kejari Cimahi melakukan pemanggilan agar para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya. "Penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah 5 tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705.398.052," ungkap Ronny.

Setelah dilakukan pemanggilan, ungkap Ronny, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya ada juga yang dibuatkan berita acara kesanggupan untuk membayar. "Jadi memang untuk pemanggilan hari ini ada yang bayar dan ada yang dibuatkan berita acara, jadi dikasih jatuh tempo untuk membayar," tegasnya.

Berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan kerja sama pengawasan pajak daerah tahun 2022 dengan Kejaksaan Negeri Cimahi memberikan dampak yang signifikan dalam penerimaan pembayaran piutang Pajak Daerah.

"Kamipun optimis, kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Ronny melanjutkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Adapun target pajak daerah Kota Cimahi Tahun 2023 untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000, pajak air tanah Rp18.577.006.326, dan Reklame Rp3.090.000.000," terangnya.