Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan
dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja
daerah dan penurunan stunting, Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima Dana
Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 17,92 miliar dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia atas penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok
Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.
Penghargaan ini menjadi kali kedua Pemkot
Cimahi mendapatkan alokasi dana Insentif Fiskal (DIF) di tahun 2024 (Tahun
anggaran 2024 berjalan) , sebelumnya Pemkot Cimahi memperoleh penghargaan
Insentif Fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada
bulan Agustus 2024 lalu.
Sehingga sampai dengan awal
September Tahun 2024 Pemerintah Daerah Kota Cimahi sudah menerima 3 kali alokasi
Dana Insentif Fiskal di yaitu :
1.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (Perpres 76
Tahun 2023)
2.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun2024 untuk
penghargaankinerja tahun berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode
Pertama (KMK Nomor 295 Tahun 2024)
3.
Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk penghargaan Kinerja
Tahun Berjalan Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota (KMK Nomor 353 Tahun
2024)
Penghargaan
Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat diberikan
pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sukses mengurangi angka
kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan
penghematan anggaran di tahun anggaran 2024. Penghargaan ini terdiri dari empat
(4) kategori yakni: Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kategori
Kinerja Penurunan Stunting, Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah dan
Kategori kinerja Penggunaan Produk dalam Negeri. Adapun indikator yang
digunakan dalam penilaian Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat meliputi: 1) pengelolaan keuangan daerah, 2) pelayanan dasar, 3) dukungan
fokus kebijakan nasional dan 4) sinergitas dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah
Daerah Kota Cimahi mendapat Penghargaan Insentif Fiskal kali ke dua ini pada
kategori: Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 6.486.511.000,-; Kinerja Penurunan Stunting Rp 5.764.083.000,-; dan Kinerja
Percepatan Belanja Daerah Rp 5.670.660.000,- sehingga total Insentif Fiskal
yang diterima Kota Cimahi adalah sebesar Rp17.921.254.000,-.
Dengan
raihan ini dapat dikatakan bahwa Pemkot Cimahi telah menunjukkan performa yang sangat
baik dalam pengelolaan anggaran, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, dan
pelaksanaan program-program strategis yang mendukung kebijakan pemerintah
pusat. Penghargaan ini bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti konkret dari
capaian nyata yang telah dilakukan oleh Pemkot Cimahi dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang
kesejahteraan masyarakat.
Pemkot
Cimahi semasa kepemimpinan Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi,
terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan strategi
pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem,
perbaikan pada layanan dasar serta optimalisasi layanan publik. Upaya-upaya strategis tersebut sejalan dengan
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 yang diuraikan dalam visi Kota
Cimahi Tahun 2024 “Cimahi Campernik” menjadi Kota Maju, Unggul, dan
Berkelanjutan untuk pembangunan 20 tahun ke depan.
Sementara itu kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono
mengatakan bahwa penghargaan Dana Insentif Fiskal yang diterima dipergunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. “ini semua tentunya
adalah merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, khususnya dalam penanggulangan
kemiskinan dan stunting di Kota Cimahi” ungkapnya.