CIMAHI.- Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi berharap pembangunan depo arsip segera direalisasikan. Sebab, keberadaan bangunan tersebut sangat penting untuk tempat penyimpanan arsip statis.
"Untuk gedung depo arsip di Kota Cimahi insya Allah direalisasikan. Ini untuk kepentingan penyimpanan arsip statis," kata Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi Dani Bastiani, Sabtu (23/11/2024).
Seperti diketahui, Kota Cimahi sendiri belum memiliki gedung depo arsip sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dani mengatakan, renacanya tahun depan pihaknya akan melakukan appraisal atau proses penilaian harga tanah.
Rencananya lokasi yang akan dilakukan appraisal untuk kebutuhan depo arsip itu berada di Jalan Aruman, Cibabat, Kota Cimahi yang berdekatan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Tahun 2025 kita coba appraisal dulu, deket MPP rencananya atau bagaimana kebijakan nanti pimpinan. Karena amanat undang-udang harus ada depo arsip," ucap Dani.
Sebab belum memiliki depo arsip, untuk sementara ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyimpan arsip statis di depo yang disewa khusus. Arsip statis adalah arsip yang memiliki kesejarahan, yang sudah habis masa retensinya dan sudah dipermanenkan.
Sedangkan untuk arsip dinamis disimpan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi. "Kalau untuk arsip dinamis itu dikelola oleh OPD masing-masing. Kalau yang arsip statis itu kita masih sewa," kata dia.
Dani melanjutkan, pengelolaan arsip di setiap OPD sejauh ini terus mengalami perbaikan. Apalagi kini pihaknya sudah memiliki aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritas alias SRIKANDI, yang merupakan sistem merupakan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi berbasis digital.
"Kalau untuk pengelolaan arsip dinamis kita rutin melakukan pembinaan dan evaluasi. Sekarang ada perbaikan kalau untuk pengelolaan arsip di masing-masing OPD," pungkasnya.