Loading...

Masyarakat Kota Cimahi Diimbau Manfaatkan Layanan Uji KIR Gratis

Rano Hardiana 27 Desember 2024 112 kali dilihat
Bagikan:
Masyarakat Kota Cimahi Diimbau Manfaatkan Layanan Uji KIR Gratis
CIMAHI.- Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan uji KIR seiring peningkatan fasilitas yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Keselamatan kendaraan sangat penting, karena itu tiap kendaraan harus melakukan pengecekan kendaraan baik untuk penumpang maupun barang agar terjamin keselamatannya.

Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi usai meninjau langsung fasilitas uji KIR yang telah diperbarui oleh Dinas Perhubungan Cimahi. "Satu tahun yang lalu, banyak peralatan uji KIR di Cimahi sudah tua dan menurun fungsinya. Untuk itu, peremajaan alat menjadi langkah prioritas," ujarnya.

Dicky mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas uji KIR tersebut. "Masyarakat dapat menggunakan fasilitas ini secara gratis," katanya.

Kewajiban uji KIR bagi kendaraan angkutan umum dan barang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sesuai ketentuan, kendaraan angkutan bus diwajibkan menjalani uji KIR dua kali setahun untuk memastikan kelayakan operasionalnya.

"Keselamatan kendaraan sangat penting dalam dunia transportasi. Penting bagi kendaraan bus untuk melakukan uji KIR guna mengetahui kelaikan jalan kendaraan. Idealnya rutin dilakukan 2 kali dalam setahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk rutin melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk KIR.

"Uji KIR ini gratis, jadi kami mengajak para pengusaha angkutan untuk melaksanakan uji KIR kendaraannya. Kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan berlalu lintas," tandasnya.**