CIMAHI.- Pemerintah
Daerah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota
Cimahi (BKPSDMD) menggelar Sosialisasi
Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi tahun
2025 bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Pakaian Dinas ASN
ini dihadiri oleh Wali Kota Cimahi,
Organisasi Perangkat
Daerah Kota Cimahi, dan Narasumber dari Kementrian
Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang sekaligus juga membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penggunaan Pakaian Dinas
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi tahun 2025 mengatakan bahwa pakaian dinas bukan hanya sekedar
pelengkap penampilan, tetapi merupakan simbol dari profesionalisme, disiplin,
dan identitas kita sebagai abdi negara yang bertugas untuk melayani masyarakat.
“Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita mengenakan pakaian dinas dengan
penuh rasa tanggung jawab, agar dapat menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat
terhadap kinerja kita selaku abdi negara dan abdi masyarakat,” Ujarnya.
Ngatiyana mengingatkan bahwa penggunaan pakaian dinas telah diatur
berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang akan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Walikota.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi PNS namun juga bagi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya tidak diatur.
“Saya mengharapkan dengan penyeragaman pakaian dinas ini juga menjadi
awal yang baik bagi PNS dan PPPK untuk saling bersinergi menjadi awal yang baik
bagi PNS dan PPPK untuk saling bersinergi dan memberikan kontribusinya melalui
peningkatan kinerja untuk bersinergi mewujudkan Cimahi yang Mantap, Maju, Agamis,
Nyaman, Teladan, Aman dan Produktif,” Ujar Wali Kota Cimahi.**