CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) mendata bahwa objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Cimahi, Jawa Barat mencapai 64. Dari jumlah tersebut, 9 objek di antaranya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudparpora Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah mengatakan, puluhan objek yang diduga cagar budaya itu sudah didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan. Sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.
"Kalau objek yang diduga bangunan cagar budaya di Kota Cimahi itu ada 60 lebih. Tapi yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota baru 9," kata Ares, Kamis (24/4/2025).
Jumlah objek bersejarah yang akan menjadi cagae budaya akan bertambah tahun ini. Sebab, ada tiga objek bangunan bersejarah yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya yakni Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1 dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub.
"Tahun ini ada 3 yang akan kami tetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui SK pa wali kota. Sehingga totalnya jadi 12," kata Ares.
Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Ares menjelaskan, sebelum ditetapkan objek yang diduga cagar budaya itu terlebih dahulu dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi.
Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, kata dia, pihaknya tentunya akan melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut. Keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi ini tentunya bisa menjadi bahan untuk mendapatkan pengetahuan dan bisa menjadi objek wisata bersejarah.
"Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemkot, tapi semua element masyarakat terkait," pungkas Ares.
Berikut Objek yang Sudah Ditetapkan jadi Cagar Budaya di Kota Cimahi
- Stasiun Kereta Api Cimahi
- Rumah Sakit Dustira
- Gereja Santo Ignatius
- Gedung The Historich eks Gedung Sudirman
- Rumah Potong Hewan (RPH)
- Bangunan SMPN 2
- Bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol)
- Bioskop Rio
- Bangunan Gerbang Makam Kerkhof