CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengukuhkan Dewan Kehormatan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi untuk sisa masa bakti 2023–2028. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/06/2025) bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pendirian Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cimahi agar kebutuhan darah di wilayah tersebut bisa terpenuhi secara mandiri.
“Semoga pada kepengurusan PMI Kota Cimahi masa bakti 2023 – 2028, yang mendapat dukungan dari Dewan Kehormatan dan pengurus yang baru, PMI Kota Cimahi bisa mewujudkan untuk mendirikan Unit Donor Darah (UDD), sehingga kebutuhan darah di wilayah Kota Cimahi dapat dipenuhi oleh Unit Donor Darah PMI Kota Cimahi yang bekerja berdampingan dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Cibabat Cimahi,” tambahnya.
Dalam wawancaranya, Ngatiyana menjelaskan bahwa terdapat enam orang pengurus yang diganti karena telah pensiun atau memilih tidak melanjutkan tugas.
“Penggantian antar waktu untuk mengisi kekosongan jabatan agar organisasi PMI ini tetap berjalan dengan lancar. Itulah fungsinya daripada penggantian antar waktu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar Unit Donor Darah PMI Kota Cimahi bisa segera mandiri dan mampu melayani kebutuhan darah secara optimal.
“Mudah-mudahan ini berkembang dengan pesat, sehingga pelayanan Donor Darah bisa menampung sebanyak-banyaknya dan bisa untuk penggunanya untuk masyarakat Kota Cimahi khususnya, dan bagi yang membutuhkan,” harap Ngatiyana.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, yang juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kota Cimahi, menyampaikan penghargaan atas amanah yang diberikan dan menekankan pentingnya menjaga netralitas serta semangat kemanusiaan dalam setiap kegiatan PMI.
“PMI bukanlah sekedar organisasi yang berkegiatan biasa, akan tetapi lebih terfokus pada aksi-aksi nyata untuk menggali dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur demi kemanusiaan yang disampaikan oleh Jean Hendry Dunant sebagai pencetus gerakan kepalangmerahan,” tutur Adhitia.
Ia juga menekankan bahwa pergantian antar waktu bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi penentu arah dan gerak organisasi.
“Momentum pelaksanaan kegiatan pengukuhan Dewan Kehormatan dan pengurus Pergantian Antar Waktu sesungguhnya tidak hanya sekedar seremonial semata, sebab dengan kepengurusan yang baru ini saya kira memiliki nilai yang sangat penting terhadap kiprah organisasi, baik saat ini maupun di masa yang akan datang,” tutupnya.***