CIMAHI.- Tiga objek benda di Kota Cimahi, Jawa Barat ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi
Ketiga bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tahun ini adalah Rumah Dinas Wakil Komandan Pusat Pendidikan Perhubungan (Pusdikhub) di Jalan Baros, bangunan SMPN 1 Cimahi di Jalan Rd. Embang Artawidjaja dan Gedung Anom Kebon Kopi di Jalan Kebon Kopi.
Prosesi penetapan berlangsung pada Rabu (25/6//2025) yang dihadiri langsung Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
"Kami telah menetapkan kembali cagar budaya yang ada di Kota Cimahi. Rumah Dinas Komandan Pusdikhub, rumah yang ada di Kebun Kopi dan satu lagi SMP Negeri 1 yang dinyatakan ditetapkan menjadi cagar budaya Kota Cimahi," kata Ngatiyana.
Dia mengatakan, penetapan tiga bangunan bersejarah menjadi cagar budaya di Kota Cimahi ini sudah melalui berbagai tahapan. Termasuk penelitian dan kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi.
"Alhamdulillah kami bisa menetapkan ini mudah-mudahan ke depan masih ada beberapa bangunan lagi yang akan kita tetapkan sebagai cagar budaya," jelas Ngatiyana.
Dengan penetapan, kata dia, maka Pemkot Cimahi memiliki kewenangan untuk melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
"Agar bangunan ini tidak berubah. Dan tentunya masih dalam pengawasan pemerintah Kota Cimahi bagaimana melestarikan bangunan ini agar tetap berdiri tegak kokoh, jadi jangan sampai cagar budaya kita hancurkan," ujar dia.
Selain itu, kata dia, penetapan cagar budaya ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Itu mengingat sejarah agar anak-anak kita nanti, cucu kita nanti tahu sejarah tentang perjuangan zaman dulu. Makanya cagar budaya tidak dilupakan untuk mengingatkan sejarah ini kepada anak-anak cucu kita nanti," tandas Ngatiyana.***