Loading...

Program Keringanan Pembayaran PBB Masih Berlaku di Kota Cimahi

Rano Hardiana 22 Agustus 2025 5297 kali dilihat
Bagikan:
Program Keringanan Pembayaran PBB Masih Berlaku di Kota Cimahi
CIMAHI.- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengingatkan program insentif pajak berupa diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berlaku. Program itu digulirkan untuk meringankan beban masyarakat.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggulirkan pemberian diskon PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-50.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.

Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025. 

Ada juga Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi ini berlaku untuk semua ketetapan pajak. 

"Untuk pemberian insentif pajak itu merupakan upaya dari Pemkot Cimahi untuk meringankan beban masyarakat. Kami juga gulirkan tahun ini," kata Ronny, Rabu (20/8/2025).

Selain untuk mengurangi beban masyarakat, adanya diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.

"Biasanya kan kebanyakan itu diakhir jatuh tempo, tapi dengan adanya program insentif pajak itu bisa memicu hingga 50 persen wajib pajak yang sudah bayar di awal tahun. Manfaatnya kan kas daerah bisa terisi di awal tahun untuk kegiatan pembangunan," jelas Ronny 

Dirinya melanjutkan, program diskon pajak PBB yang digulirkan sejak tahun 2020 itu sangat berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Dimana setiap tahunnya pendapatan dari sektor pajak tersebut terus mengalami peningkatan.***