Loading...

Tutup Akhir Tahun 2025, Satpol PP Kota Cimahi Bersama Bea Cukai Bandung Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal ke Warung dan Toko

Rano Hardiana 08 Desember 2025 804 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI.- Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung di Kota Cimahi. Kegiatan difokuskan pada edukasi langsung kepada para pemilik warung mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi.

"Kegiatan ini menjadi penutup di tahun 2025. Selain operasi, kami juga melakukan edukasi dari warung ke warung agar para pedagang memahami bahaya dan resiko hukum terkait penjualan rokok ilegal sehingga tidak boleh dilakukan," ujar Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi Agus Kusnandar. 

Menurut dia, sejumlah operasi dan sosialisasi yang dilakukan mulai meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

"Hasilnya alhamdulillah cukup terlihat. Dari warung dan toko yang kami datangi, mereka mulai paham apa itu rokok ilegal dan konsekuensi jika menjual atau menyimpannya," katanya.

Pihaknya berharap edukasi langsung kepada para pemilik warung dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

"Beberapa toko yang didatangi sudah paham dan tahu konsekuensinya kalau mereka menjual ataupun menyimpan barang ilegal itu. Para pemilik warung berkomitmen akan menolak. Mereka tidak mau karena sudah tahu konsekuensi hukumnya seperti apa," sebutnya.**