Loading...

Ratusan Sopir Angkot di Cimahi dapat Kompensasi Tahun Baru

Rano Hardiana 31 Desember 2025 1386 kali dilihat
Bagikan:
Ratusan Sopir Angkot di Cimahi dapat Kompensasi Tahun Baru
CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengusulkan sebanyak 338 sopir dan pemilik angkutan umum atau angkot di wilayahnya untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp600 ribu kepada Pemprov Jabar. Dengan catatan, angkot itu harus berhenti beroperasi pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kepala Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, data penerima kompensasi untuk mendukung kelancaran arus libur akhir tahun sudah diserahkan kepada Pemprov Jabar. Informasinya penyaluran akan diserahkan melalui Bank BJB.

"Jumlah penerima kompensasi 388 orang terdiri dari 293 orang sopir san pemilik mobil 95 orang. Uang kompensasinya Rp300 sehari, jadi Rp600 ribu," kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Namun, kompensasi untuk pelaku angkutan umum itu hanya berlaku untuk trayek Stasiun (Kota Bandung)-Cimahi. Sedangkan trayek lokal tidak diusulkan karena kompensasi tersebut hanya untuk yang beroperasi di Bandung Raya.

"Jumlah trayeknya 1 trayek jurusan Stasion-Cimahi. Tapi yang kami usulkan itu sopir dan pemiliknya warga Cimahi," ucap Endang.***