Loading...

Diskon Bayar PBB Dibuka lagi Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Rano Hardiana 14 Januari 2026 1854 kali dilihat
Bagikan:
Diskon Bayar PBB Dibuka lagi Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menggulirkan program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2026. Diskon pembayaran PBB itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Diskon pembayaran PBB itu berlaku untuk ketetapan Rp0,00 sampai Rp100.000 yang mendapat pengurangan hingga 100 persen alias gratis. Kemudian ketetapan lebih dari Rp100.000 mendapatkana diskon 10 persen untuk pembayaran Januari sampai April, serta 5 persen untuk pembayaran di bulan Mei.

Kemudian besaran diskon PBB bagi pensiunan dan veteran yang telah dikabulkan permohonan pengurangan PBB sampai tahun 2025 berlaku secara otomatis. Tentunya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. 

"Tahun ini untuk program pengurangan PBB kami adakan lagi. Tentu saja ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Wali Kota Cimahi, Rabu (14/1/2026).

Ada yang berbeda dari program pengurangan pembayaran PBB tahun ini dibandingkan tahun 2025. Jika tahun lalu diskon 100 persen hanya berlaku untuk ketetapan Rp00 hingga Rp50.000, namun untuk tahun 2026 berlaku untuk ketetapan hingga Rp100.000. Hal ini tentunya menjadi bukti perhatian Pemkot Cimahi kepada masyarakat.

Sehingga tentunya selain untuk mengurangi beban masyarakat, adanya diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.

"Kita berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB, ini semua untuk kepentingan masyarakat. Di Cimahi sangat tinggi untuk kedisiplinan membayar pajak di atas 80 persen," ujar Ngatiyana.***