Loading...

Tak Hanya Fisik, Pemkot Cimahi Soroti Kekerasan Verbal hingga Psikologis di Kantor

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 28 Mei 2026 26 kali dilihat
Bagikan:
Tak Hanya Fisik, Pemkot Cimahi Soroti Kekerasan Verbal hingga Psikologis di Kantor

CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kerja melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pegawai Pemerintah Kota Cimahi yang digelar di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, profesional, dan bermartabat.

Menurutnya, kekerasan di lingkungan kerja tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, tekanan psikologis, intimidasi, hingga kekerasan seksual yang kerap dianggap sepele namun memiliki dampak besar terhadap kualitas kerja dan pelayanan publik.

“Kalau terjadi kekerasan di lingkungan ASN, dampaknya bukan hanya kepada individu, tetapi juga memengaruhi keharmonisan kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi tindakan kekerasan antarsesama ASN maupun dalam hubungan ASN dengan masyarakat. Pemerintah Kota Cimahi, kata dia, ingin membangun budaya kerja yang mengedepankan rasa saling menghormati, kebersamaan, dan pengendalian emosi.

“ASN harus menjaga kekompakan dan kebersamaan. Jangan sampai terjadi konflik atau kekerasan yang justru merugikan diri sendiri dan institusi,” katanya.

Ngatiyana mengingatkan bahwa tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selain dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian, pelaku juga berpotensi menghadapi proses hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN mampu mengendalikan emosi, menjaga sikap profesional, serta membangun komunikasi yang sehat di lingkungan kerja.

“Kendalikan emosi, kendalikan ucapan, dan hargai orang lain. Kalau saling menghormati, maka keharmonisan kerja akan tercipta,” tegasnya.