Loading...

Perangi Kekerasan pada Anak, Cimahi Gandeng Rumah Ibadah Lintas Agama

Riva Adam Puteri 12 Juni 2026 50 kali dilihat
Bagikan:
Perangi Kekerasan pada Anak, Cimahi Gandeng Rumah Ibadah Lintas Agama

Upaya mewujudkan Kota Layak Anak terus diperkuat Pemerintah Kota Cimahi. Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang melibatkan berbagai unsur keagamaan lintas agama sebagai bagian dari penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di ruang publik.

Deklarasi digelar dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, pengurus rumah ibadah lintas agama, serta sejumlah organisasi pemerhati anak.

Pemerintah Kota Cimahi menilai perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan keluarga dan sekolah. Rumah ibadah sebagai ruang pembentukan karakter dan nilai moral juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, dr. Fitriani Manan, MKM., mengatakan rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak berbasis masyarakat.

"Anak harus merasa aman di mana pun, termasuk saat berada di rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah perlu menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak, bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan," ujarnya.

Menurut Fitriani, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bagian dari strategi pembangunan Kota Layak Anak yang mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pemenuhan hak anak.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan rumah ibadah dari berbagai agama sebagai simbol komitmen bersama menghadirkan lingkungan keagamaan yang ramah anak.

Komitmen tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang aman bagi anak, ruang bermain edukatif, pojok baca, fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta peningkatan peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, deklarasi juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di masing-masing rumah ibadah sebagai penggerak implementasi program di lapangan. Dengan deklarasi RIRA ini diharapkan penghormatan terhadap hak-hak anak dalam kehidupan bermasyarakat dapat terpenuhi, sekaligus menjadi edukasi perlindungan anak sehingga dapat mewujudkan Cimahi sebagai Kota Layak Anak. (Bidang IKPS)***