Loading...

Pemkot Cimahi Perbarui 523 KTP-el dan 248 KK Pascaperubahan Nama Jalan

Riva Adam Puteri 16 Juli 2026 87 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Perbarui 523 KTP-el dan 248 KK Pascaperubahan Nama Jalan

CIMAHI - Administrasi kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berangkat dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Cimahi memastikan perubahan nama Jalan Jati menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala tidak menjadi beban bagi masyarakat. Melalui layanan jemput bola, pemerintah secara proaktif memperbarui dokumen kependudukan warga terdampak tanpa harus menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) kepada perwakilan masyarakat di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (16/7/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, didampingi jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Ngatiyana menegaskan, perubahan nama jalan harus diikuti dengan pembaruan data administrasi kependudukan agar seluruh dokumen masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, kegiatan jemput bola menjadi salah satu cara efektif agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kependudukan secara mudah dan cepat," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Disdukcapil Kota Cimahi yang bergerak cepat menindaklanjuti perubahan nama jalan melalui penerbitan dokumen kependudukan baru bagi warga terdampak. Hingga saat ini, pembaruan dokumen telah dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama diterbitkan sebanyak 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP-el, sedangkan pada tahap kedua sebanyak 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP-el. Secara keseluruhan, sebanyak 248 Kartu Keluarga dan 523 KTP-el telah diperbarui bagi warga di RW 9 dan RW 11 Kelurahan Cibabat.

Menurut Ngatiyana, capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Cimahi dalam memastikan setiap perubahan administrasi pemerintahan diikuti dengan penyesuaian dokumen kependudukan masyarakat secara cepat dan tepat.

Meski demikian, ia mengakui proses tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh unsur kewilayahan, mulai dari kelurahan, RW, hingga RT, agar proses pendataan dan pembaruan dokumen dapat berjalan lebih efektif, akurat, serta menjangkau seluruh warga yang terdampak.

Selain pembaruan dokumen fisik, Pemerintah Kota Cimahi juga terus mendorong percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Hingga pertengahan tahun 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Cimahi telah mencapai sekitar 8,1 persen.

Ngatiyana mengatakan, IKD akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung berbagai layanan publik berbasis digital, termasuk penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan lainnya yang membutuhkan data kependudukan yang valid dan mutakhir.

Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi kejahatan digital. Seluruh proses administrasi kependudukan, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang diselenggarakan oleh Disdukcapil maupun petugas pemerintah yang berwenang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan seluruh pengurusan administrasi dilakukan melalui jalur resmi agar keamanan data pribadi tetap terjaga," tegasnya.

Ia juga mengingatkan setiap kepala keluarga agar menyimpan dengan baik dokumen Kartu Keluarga digital yang diterbitkan Disdukcapil karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan jemput bola ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan sekaligus memastikan seluruh data kependudukan tetap akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, adaptif terhadap transformasi digital, serta mendukung terwujudnya Cimahi MANTAP (Maju, Agamis, Nyaman, Teladan, Aman, dan Produktif) dengan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat. (Bidang IKPS)***